KlikFakta.com, JEPARA- Ada mekanisme baru dalam pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Serentak 2024. Sedikit berbeda dari Pemilu 2019, kini para pelamar mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Hal itu diungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dalam konferensi pers di Aula Maribu Jepara, Kamis (17/11/22).
Konferensi pers tersebut digelar beberapa saat setelah KPU Jepara menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Juga sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 438/2022 tentang Penetapan Aplikasi Siakba sebagai Aplikasi Khusus KPU.
Sosialisasi itu diikuti berbagai stakeholder, di antaranya unsur ormas, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, organisasi pemuda, berbagai organisasi mahasiswa baik intra maupun ekstra kampus, organisasi pelajar, organisasi disabilitas, dan perwakilan lintas agama.
Muhammadun menyampaikan sesuai Keputusan KPU Nomor 438/2022, Siakba menjadi aplikasi untuk memfasilitasi pendaftaran Badan Adhoc PPK dan PPS.
“Kami harus memberikan informasi kepada publik melalui kanal-kanal media yang dimiliki terkait hal ini, termasuk menyosialisasikan secara langsung ke perwakilan dari berbagai stakeholder dan organisasi seperti hari ini. Harapan kami, ini nanti bisa tersampaikan ke masyarakat, khususnya ke para pelamar,” kata Muhammadun.
Dia meminta masyarakat yang berminat mendaftar sebagai anggota PPK agar mempersiapkan diri, khususnya syarat administratif yang harus dipenuhi.
Terkait syarat pendaftaran, semuanya tertera dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8/2022. Syarat-syarat itu adalah:
- warga negara Indonesia,
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,
- mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Syarat-syarat tersebut ada yang dalam bentuk dokumen fotokopi, seperti KTP, surat keterangan (untuk keterangan sehat jasmani dan rohani), juga ada dalam bentuk surat pernyataan yang bisa diunduh. Dokumen-dokumen itu harus diunggah di Aplikasi Siakba.
“Secara rinci, jenis-jenis dokumen yang akan diunggah, diunduh, serta jadwal seleksi, mulai pendaftaran sampai dengan pelantikan PPK, akan kami publikasikan di website KPU Kabupaten Jepara, yaitu www.kab-jepara.kpu.go.id. Selain itu juga dipublikasikan ke berbagai akun media sosial resmi KPU Jepara. Kami masih menunggu pedoman teknis dari KPU RI. Didalamnya nanti memuat mekanisme lebih detil sekaligus jadwal seleksi Badan Adhoc,” jelas Muhammadun.