KlikFakta.com, KUDUS – Kepolisian berhasil meringkus MA, pelaku pemalakan supir angkutan yang beroperasi di sekitar Menara Kudus.
Dilansir dari TribunMuria.com, MA merupakan warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalaui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan MA diduga sering memalak sopir angkutan di area Menara Kudus.
Penangkapan bermula dari laporan pemalakan yang terjadi pada 26 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu tersangka memeras sopir angkot yang sedang menaikkan penumpang di sekitar selatan perempatan Menara Kudus, turut Jalan Kyai Telingsing, Desa Janggalan, Kecamatan Kota.
MA kemudian datang dan memaksa penumpang yang rata-rata peziarah untuk turun dari angkot.
Tersangka pun sempat mencoba mengambil kunci angkot dan melontarkan ucapan bernada ancaman.
“Wes ora usah narik dhisik iki jatah ojek (Sudah tidak perlu narik dulu, ini jatah ojek),” kata Kasat Reskrim menirukan kalimat pelaku, Sabtu (12/11).
Tersangka juga meminta para penumpang beralih ke ojek. Sopir tersebut beserta sopir angkot lain tidak diperbolehkan membawa penumpang ke terminal Bakalan Krapyak.
Setidaknya 50 orang jadi korban MA. Jika menolak, mereka akan diludahi.
Dirinya memeras sopir dengan meminta uang senilai Rp 20.000 per sopir.
Pemerasan dilakukan setiap selesai mengantar penumpang ke Terminal Bakalan Krapyak.
Walhasil, banyak sopir ketakutan menaikkan penumpang di sekitar lokasi kejadian.
Adapun barang bukti yang disita petugas adalah uangRp 55.000 dengan rincian satu lembar Rp 5 ribu, dua lembar Rp 20 ribu, dan satu lembar Rp 10 ribu.
Tersangka terancam dikenakan sanksi pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.