Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Disperkim Jepara Sosialisasi FABA, Material Limbah yang Jadi Bahan Kontruksi

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B, Selasa, (15/11/2022).

KlikFakta.com, JEPARA – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B, Selasa, (15/11/2022).

Sosialisasi digelar di Ballroom D’Season Hotel dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko, Kepala Disperkim Hartaya, Kepala Diskopukmnakertrans Samiaji, Inspektur Jepara Agus Tri Harjono, Wakil Ketua Bidang Keperumahan Kadin Jepara Latifun serta diikuti perwakilan PLTU Tanjung Jati B, camat, petinggi, pengembang perumahan, dan konsultan di Kabupaten Jepara.

“Penelitian FABA ini sudah lama dilakukan, saya harap sosialisasi ini sebagai ajang pembuktian kita,” ujar Edy.

Dia berharap masyarakat dan pengembang perumahan diberi informasi mengenai nilai ekonomis dari FABA. Menurut Edy, jika masyarakat sudah mengetahui nilai ekonomis dan keunggulan FABA dibanding produk bata ringan lainnya maka akan menguntungkan berbagai pihak.

“PLTU senang limbahnya bisa dimanfaatkan dengan baik, pengembangpun senang mendapat bahan konstruksi yang lebih efisien,” ucap Edy.

Sementara itu, Hartaya menyampaikan jika FABA dapat dimanfaatkan dalam pembuatan berbagai produk seperti paving, batako, roster, dan bahan pembuatan beton.

“FABA sudah kami implementasikan di berbagai infrastruktur seperti yang dilakukan oleh disperkim yaitu pembuatan rumah komunitas Kedungcino untuk tembok beton dan lantai paving,” kata Hartaya.

Dirinya menyebut pemanfaatan FABA juga dilakukan di instansi lain. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menggunakan FABA di halaman Pasar Bangsri serta PLTU yang menggunakan FABA untuk material renovasi rumah tidak layak huni di sekitar PLTU.

“Untuk masyarakat luas bisa memanfaatkan namun nanti akan diatur dalam regulasi,” ucapnya.

Terkait regulasi, Latifun selaku perwakilan Kadin Jepara dan anggota Komisi D DPRD Jepara akan mendorong pemerintah untuk menerbitkan surat edaran agar pemanfaatan FABA dapat digunakan oleh masyarakat luas. 

Latifun menginginkan hasil uji dari kajian FABA yang dilakukan Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara bisa dibuka ke masyarakat. Sehingga keterbukaan informasi itu dapat membantu dalam menentukan standarisasi harga yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam perancangan anggaran pembangunan daerah dan desa. 

FERDY

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *