Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sekda Jepara Serahkan SK Pensiun pada 33 ASN

KlikFakta.com, JEPARA – Mewakili Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2022. Acara dilaksanakan di Gedung Shima, Senin (3/10/2022). 

SK pensiun tersebut diberikan kepada 33 ASN yang terdiri dari 4 orang pejabat struktural, 25 orang tenaga kependidikan, 1 orang tenaga kesehatan dan 3 orang tenaga fungsional umum.

Turut hadir Asisten III Sekda Jepara Mudrikatun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan.

Edy Sujatmiko menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi – tingginya atas dedikasi dan kontribusi yang bapak ibu berikan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.

“Atas jasa bapak dan ibu tersebut, maka estafet pembangunan dibidang pendidikan, kesehatan dan tata kelola penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik hingga saat ini,” kata Edy.

Semangat untuk mengabdi kepada negara tetap dijaga demi masa depan generasi penerus bangsa. “Meskipun sudah purna tugas, pikiran anda masih dibutuhkan di masyarakat,” tambahnya.

Edy juga mengingatkan untuk melakukan usaha yang baik, serta harus waspada terhadap hal-hal yang merugikan. Mengingat banyaknya penipuan yang ada sebagai dampak perkembangan zaman.

Dia berharap agar SK Pensiun ini tidak memutus peran dan kontribusi para ASN yang purna tugas kepada bangsa dan negara.

“Peran aktif dalam organisasi dan kegiatan usaha juga diperlukan, namun harus diingat untuk aktif dalam kegiatan yang positif saja,” tegasnya. 

FERDY

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *