KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak 1.500 pedagang Pasar Kliwon mengajukan keringanan pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios/los pedagang di pasar tradisional.
Melansir dari Antara Jateng, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus Salahuddin pada Senin (3/10) mengatakan pedagang yang mengajukan keringanan berjumlah 1.500 an pedagang dari total 2000 an pedagang di Pasar Kliwon.
Pedagang yang lain belum mengajukan keringanan lantaran masih memiliki tunggakan.
Salahuddin berharap keringanan pembayaran retribusi dapat direalisasikan tahun ini. Lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pedagang dengan Bupati Kudus dan DPRD Kudus.
“Pengurangan retribusinya bisa sampai 50 persen, namun pengajuannya dua kali masing-masing sebesar 25 persen,” ujarnya.
Dia melanjutkan, nilai sewa kios masing-masing pedagang bervariasi disesuaikan dengan luas kios. Sebagai contoh, nilai sewa kios Rp 4 jutaan per tahun, maka dengan keringanan 25 persen cukup membayar Rp 3 jutaan.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanta membenarkan kabar pengajuan keringanan tersebut.
Untuk pasar tradisional lain, kata dia, belum ada yang mengajukan meskipun keringanan retribusi tersebut berlaku untuk semua pasar tradisional di Kudus.
Persyaratannya, kata dia, pedagang yang mengajukan keringanan tidak punya tunggakan PKD sehingga yang masih memiliki tunggakan sebelum tahun 2021 harus melunasinya dulu.
Dengan adanya pengajuan, nantinya tim dari Dinas Perdagangan Kudus akan merapatkan keringanan retribusi tersebut.