KlikFakta.com, KUDUS – Kegiatan Penyerahan Keputusan Bupati Kudus tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun TMT. 1 Oktober 2022 di Pendapa Kudus, Senin (3/10) pagi. Sebanyak 35 PNS purna tugas ditandai dengan penyerahan SK oleh bupati.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kudus Hartopo mengucapkan terimakasih atas pengabdian PNS. “Terima kasih atas pengabdiannya, selama ini telah mengabdi pada masyarakat dengan keikhlasan dan ketulusan sehingga menjadikan Kudus semakin maju. Semua berkat jasa panjenengan,” ucapnya.
Bupati juga mendoakan pada segenap pensiunan agar selalu diberikan kesehatan sehingga dapat terus mengawal masa depan keluarga.
Dia lanjut berpesan untuk selalu menjaga pola hidup sehat dengan melakukan aktivitas olahraga dan menjaga pola makan.
“Jaga kesehatan, jangan bermalas-malasan dan lupa mandi, karena itu bagian dari aktivitas selain melakukan olahraga,” pesannya.
Terakhir, Bupati Hartopo meminta maaf bila telah membuat kebijakan yang dirasa merugikan.
“Mohon maaf selama ini dalam kepemimpinan saya jika ada hal-hal yang kurang berkenan dalam sikap dan tutur kata saya sewaktu mengambil kebijakan ada yang kurang berkenan bagi panjenengan. Semua demi kebaikan Kabupaten Kudus,” pungkasnya.
Sebanyak 35 orang PNS menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun TMT. 1 Oktober 2022 dengan disaksikan oleh Sekda Kudus, Asisten Administrasi Umum, dan Plt. Kepala BKPP Kudus. (*)