KlikFakta.com, JEPARA – Gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Muslikin, orang tua dari Anak Berhadapan Hukum (ABH) menuai kontroversi dari Kementerian PPA lantaran dianggap aneh.
Pasalnya, proses penyidikan perkara yang melibatkan ABH tersebut sudah dilakukan diversi oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Jepara.
Kasus yang menyeret anak Muslikin itu terkait kekerasan atau pengeroyokan terhadap anak (FC) yang terjadi di Desa Sowanlor Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara pada September tahun lalu.
Gugatan tersebut juga dinilai aneh karena perkara telah diproses pada Februari 2022 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dari PN Jepara. Namun baru digugat pada Juli 2022.
Adapun isi dari gugatan yang menyeret Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut adalah proses penyelidikan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara yang dianggap Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Mangara T. Simbolon selaku kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa proses penyidikan terhadap anak di Polres Jepara tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
“Pemeriksaan, penangkapan dan penahanan terhadap anak klien kami tidak sesuai dengan UU SPPA, tidak ada didampingi BAPAS dan pemeriksaan hanya diprint ulang saja, inikan tidak sesuai SOP kepolisian, itulah sebabnya kami menggugat Polres Jepara telah melakukan PMH kepada anak klien kami” sebut Simbolon pada 26/7 lalu.
Di lain waktu, Simbolon juga mengatakan bahwa penyidik PPA Polres Jepara seharusnya memahami betul isi dari UU SPPA sehingga dapat bertindak sesuai dengan ketentuan dan memperlakukan ABH dengan baik disertai pendampingan BAPAS.
“Seharusnya penyidik memahami isi UU SPPA terutama pada pasal 27, 28 dan 29 yang sangat jelas menyebutkan bahwa tindak tanduk penyidik terhadap ABH harus didampingi BAPAS, anak klien kami sangat dirugikan dan masih banyak lagi yang mereka langgar, nanti kita buktikan dipersidangan” tutur Simbolon (23/7).
Pelaksanaan sidang gugatan PMH pun sudah berlangsung empat kali mulai dari sidang panggilan pertama (24/8), sidang panggilan kedua (28/9), mediasi pertama (5/10) dan mediasi kedua (12/10). Hingga saat ini mediasi berlangsung alot karena masing-masing pihak mempertahankan argumennya dan belum menemukan kata sepakat.
Pada sidang mediasi kali ini (12/10) hadir Turut Tergugat dari Kemententerian PPA dengan kuasa hukumnya yaitu Asisten Deputi Kementerian PPA Robert Parlindungan Sitinjak.
Dia menyatakan bahwa proses penyidikan dari penyidik Polres Jepara sampai dengan proses diversi terhadap ABH sudah sesuai prosedur. Diversinya juga sudah ditetapkan oleh PN Jepara dan gugatan yang diajukan oleh penggugat materinya lebih kepada Praperadilan bukan PMH.
“Proses penyidikan dan diversi sudah sesuai prosedur, ada kesepakatan di dalamnya, dihadiri juga oleh salah satu kuasa hukum penggugat dan sudah ditetapkan oleh PN Jepara, inikan hal yang aneh kalau sah tidaknya pemeriksaan, penangkapan dan penahanan digugat perdata, harusnya praperadilan dong dan itu sudah daluwarsa karena perkara pokok sudah diputus oleh hakim terhadap tiga pelaku dewasa, buka pasal 82 huruf d KUHAP” pungkas Robert (12/10).
Robert juga menyebutkan bahwa berdasarkan Penetapan Diversi Nomor: 1/Pen.Div/2022/PN JPA tanggal 22 Februari 2022 menyepakati lima hal dengan melibatkan banyak pihak termasuk juga kuasa hukum penggugat yang dinilai mengingkari kesepakatan tersebut
“Ada lima poin dalam kesepakatan diversi yang sudah ditetapkan PN Jepara, pertama kedua pihak saling memaafkan, kedua ABH berjanji tidak mengulangi perbuatan, ketiga ABH dikembalikan ke orang tuanya, keempat ABH Senin Kamis absen di Polres Jepara, kelima tersangka lain tetap dilanjutkan penyidikannya, dan ini disepakati banyak pihak, ada Penyidik, BAPAS, Kades, Pihak korban, Pihak ABH dan instansi terkait termasuk juga ada kuasa hukum penggugat, sudah disepakati kok malah diingkari, gimana sih,” tutup Robert (12/10) ditemui setelah bersilaturahmi ke Polres Jepara.
Hasil mediasi kedua antara penggugat dan tergugat pada PMH kali ini menuai jalan buntu, sebab masing-masing pihak kekeh dengan tuntutan dan argumen masing-masing.
Hal ini disampaikan Ign Bambang Wijanarko selaku kuasa penggugat. “Kalau mau berdamai ya hanya ada dua opsi, penuhi tuntutan atau pasang baliho permohonan maaf di tempat yang strategis selama enam bulan” kata Bambang (12/10).
Di sisi lain, salah satu tim kuasa Hukum Polres Jepara menyebutkan bahwa pelaksanaan mediasi berjalan dengan lancar, namun berkehendak tanpa syarat.
“Proses mediasi berjalan lancar dan kami tim hukum dari tergugat menginginkan apabila terjadi perdamaian harus tanpa syarat” tutup Sunar meninggalkan ruangan mediasi (12/10).
FERDY