Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Jepara Ungkap 40 Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Candi 2022

KlikFakta.com, JEPARA – Jajaran Polres Jepara menggelar konferensi pers Operasi Sikat Jaran Candi 2022 pada Senin (26/09/2022). Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Warsono dan didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi tersebut diungkap 40 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan 11 tersangka dan 3 orang masih DPO.

Kapolres mengatakan pengungkapan ini hasil dari Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang digelar Polres Jepara selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus – 13 September 2022. 

“Dari hasil Operasi Sikat Jaran candi 2022 ini, Polres Jepara berhasil mengungkap 40 TKP perkara curanmor dengan 11 orang tersangka”ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan para pelaku curanmor yang ditangkap rata-rata adalah pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan tetap. Adapun modus yang sering digunakan adalah mencuri kendaraan di tempat sepi seperti persawahan dan perkebunan dengan mengunakan kunci T atau linggis. 

“Modus yang paling menonjol yaitu mencuri SPM di persawahan atau perkebunan, ini sampai 25 TKP dari 40 TKP,” terang Kapolres.

“Rata-rata pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan beberapa pengangguran dan uang hasil penjualan SPM tersebut untuk kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya” lanjut Kapolres. 

Dari tindak kasus ini Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu gunakan kunci ganda kendaraan agar lebih aman.

“Kami imbau pada masyarakat untuk selalu waspada, apabila akan pergi titipkan rumah kepada orang yang dipercaya atau tetangga, jangan lupa untuk mengunci ganda kendaraan, kejahatan itu datang karena ada peluang” ujar Kasatreskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. 

Kasatreskrim juga menegaskan akan terus mengejar para pelaku yang masih DPO.

“Kepada para pelaku yang masih ada di luar dan masih berkeliaran, berlarilah karena kami Polres Jepara ditugaskan untuk mencari, mengejar dan menangkap kalian dimanapun berada,” tutup Kasatreskrim.

(FERDY)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *