KlikFakta.com, KUDUS – Kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus dari Fraksi Partai Gerindra menemui babak baru. Pasalnya, kali ini pihak Agus Wariono melayangkan somasi kepada Pimpinan dan Sekertaris DPRD Kudus.
Diketahui, somasi itu didasari dari persolan PAW antara Nurhudi dan Agus Wariono. Jika PAW ini disetujui, Nurhudi bakal digantikan oleh Agus Wariono yang juga berasal dari Fraksi Partai Gerindra.
Agus Wariono mengaku akan memperjuangkan proses PAW Nurhudi tersebut. Untuk itu, pihaknya bersama dengan kuasa hukumnya Amat Seh melayangkan somasi tersebut.
“Saya sudah memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum saya, maka tindakan yang berkaitan dengan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang akan diambil, saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Semoga ini cepat selesai dan kami bisa mendapatkan hak kami,” kata Agus.
Amat Soleh mengatakan, jika gugatan PAW ini dilayangkan kliennya berdasarkan pihak Nurhudi sudah menandatangani surat perjanjian sebelumnya.
Lebih lanjut, surat itu berisi mengenai kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan membagi masa jabatan sebagai anggota DPRD Kudus masing-masing 2,5 tahun.
“Surat kesepakatan itu sudah ada pernyataan dan perjanjian melalui sidang di Majelis Kehormatan Partai. Selain itu, sebagai pedoman juga ada surat dari DPP Gerindra yang memerintahkan kepada DPC Gerindra untuk melakukan PAW ini,” terangnya.
Ia menyebutkan, pada tanggal 23 Februari 2022 lalu, DPP Partai Gerindra telah mengeluarkan surat dengan nomor 02-0219/A/DPP-Gerindra/2022 kepada DPC Partai Gerindra Kudus perihal PAW Nurhudi. Perintah PAW itu kemudian ditindaklanjuti DPC Partai Gerindra Kudus dengan membuat surat nomor: 041/A/DPC-Gerindra/KDS/IV/2022 yang ditujukkan kepada pimpinan DPRD pada tanggal 6 Agustus 2022.
“Pimpinan DPRD Kudus punya waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti surat itu dengan membuat surat pemberitahuan laporan kepada Gubernur melalui Bupati agar PAW segera diproses. Namun, hingga masa waktu habis, tidak ada tindak lanjut apa-apa dari Pimpinan DPRD,” ucapnya.
Akibatnya, Soleh pun melayangkan somasi kepada Pimpinan DPRD Kudus per tanggal 15 Agustus. Surat somasi itu juga rupanya tidak digubris oleh Pimpinan DPRD. Pihaknya kemudian melayangkan, surat somasi kepada Sekertaris DPRD Kudus pada tanggal 26 September 2022 kemarin.
“Surat somasi yang dilayangkan itu berlaku tujuh hari. Ini sudah sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kudus nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kudus pasal 142 ayat 3,” sebutnya.
Jika surat somasi kepada Sekertaris DPRD Kudus ini masih diabaikan, pihaknya akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kudus. Gugatan ini menuntut agar Pimpinan DPRD Kudus melakukan proses PAW dan pelantikan.
“Kami akan melakukan gugatan terkait proses PAW Nurhudi ini agar Pimpinan DPRD melakukan proses perundang-undangan yang ada,” tandasnya. (***)