KlikFakta.com, JEPARA– Seorang wanita berinisial SM (22) yang merupakan warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara diancam paling berat 15 tahun penjara. Ia kedapatan mengedarkan pil koplo
Hingga hari ini ia masih mendekam di Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, tersangka perempuan berinisial SM akan dikenakan ancaman pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Kesehatan. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya Kamis (28/7/22).
SM sebelumnya berkerja di salah satu pabrik di Jepara lalu keluar. Karena desakan ekonomi ia lalu mengedarkan pil koplo kepada teman-temannya.
SM mengaku mengawali jual beli itu atas inisiatif dirinya sendiri. Ia mendapatkan pil tersebut dari situs jual beli online dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Setiap seribu butir pil yang dibelinya seharga Rp 500 ribu. Ia kemudian menjualnya per sepuluh butir seharga Rp 25 ribu. Dari bisnis haram itu, SM mampu meraup uang sebesar Rp 2,5 juta.
Agar cepat laku, ia tak menjual pil itu seorang diri. Di tangan perantara SM, harga pil tersebut dijual lebih mahal dibanding harga yang dipatok SM.
”Pembeli terbanyak dari teman. Anak-anak remaja usia sekitar 25 tahun,” kata SM.
Bisnis SM akhirnya tercium Satresnarkoba Polres Jepara. SM kemudian ditangkap Kamis (23/6/2022) di sebuah kos di Kecamatan Tahunan.
(FERDY)