KlikFakta.com, JEPARA – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka kasus bentrokan maut Muryolobo-Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, yang terjadi pada bulan Mei lalu. Tersangka ITU adalah CG (24).
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat pers release di Mapolres Jepara menceritakan, CG saat kejadian sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Ngetuk. Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, datang beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu Desa Bendanpete.
Saat itu, dikatakan ada pemuda Desa Muryolobo yang melempar botol ke salah satu pemuda Ngetuk. Merespon ajakan tersebut, CG kemudian ke rumah rekannya berinisial MU untuk meminjam parang. Setelah itu, dia pergi ke Gapura Ceplesan Desa Bendanpete.
Saat itu, CG melihat ketiga korban yang merupakan warga Desa Muryolobo tengah berkelahi dengan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Tak berselang lama, korban lari dikejar para pemuda Desa Ngetuk. Saat itu, tersangka MS, AU dan PD sedang merusak motor Honda Vario milik korban.
”Kemudian tersangka CG ikut merusak sepeda motor korban tersebut. Setelah kejadian itu, dia kabur ke Jakarta,” ungkap Kata Warsono Kamis (28/7/22).
Dari tangan CG ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung pedang dari kayu yang sudah rusak dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 putih.
” Tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Tandas AKBP Warsono.