Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lihat Isi SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama Idhul Adha

SKB 3 Menteri

KlikFakta.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang cuti  bersama Idul Adha sudah keluar. Keputusan tersebut didasarkan pada Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Selain memuat jadwal libur, SKB ini juga memuat simpulan dari sidang isbat Kemenag pada 2 Juni 2022 lalu.

Dari hasil sidang isbat diputuskan Idhul Adha jatuh pada hari Minggu, 10 Juli. Jatuhnya hari raya kurban bertepatan dengan weekend.

Melansir dari Sekretaris Kabinet, pemerintah melalui SKB 3 Menteri menyatakan tidak ada cuti bersama.

Dalam SKB 3 Menteri bagian lampiran, cuti bersama tahun 2022 hanya pada hari raya Idul Fitri, tidak ada cuti bersama Idhul Adha.

SKB yang ditetapkan pada 7 April 2022 itu mencantumkan hari libur nasional Idul Adha pada 9 Juli. Namun keputusan akhir menunggu sidang isbat.

Bagi pembaca yang ingin mengakses SKB 3 Menteri bisa diunduh melalui LINK INI

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *