KlikFakta.com, JEPARA – RSUD RA Kartini Jepara mengambil tindakan tegas terhadap pemilik akun @UpWanita yang dinilai melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran hoax.
Akun tersebut dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Jepara lantaran mengunggah cerita pengakuan dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang perawat.
“Sudah kami terima laporannya dari perawat dan RSUD RA Kartini Jepara, salah satunya soal kasus pelanggaran UU ITE. Masih didalami,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, melansir Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Kabag Humas RSUD RA Kartini Agus Carda mengatakan unggahan yang memicu kegaduhan tersebut secara tidak langsung sudah mencederai reputasi baik RSUD RA Kartini.
Carda mengatakan, investigasi internal yang dilakukan menunjukkan cerita pelecehan seksual unggahan akun Twitter @UpWanita tidak terbukti.
Menurut Carda, perawat yang dituduh tersebut bertugas di ruang Kemuning, salah satu bangsal perawatan kelas III RSUD RA Kartini.
Dia melanjutkan, ruang inap yang tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupacy rate (BOR) cenderung penuh itu mustahil terjadi pelecehan seksual.
“Total Ruang Kemuning total 32 bed dan hampir slalu terisi. Ukuran 7×7 meter, tiap ruang berisi 7 bed dan pasien ditunggui keluarga,” ucapnya.
Perawat yang dituduh pun membantah semua tuduhan. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual yang menyasar pemilik akun tersebut maupun pasien lain.
“Yang bersangkutan menyatakan bahwa tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan oleh akun Twitter @UpWanita, kepada pasien tersebut maupun kepada pasien lain,” pungkas Carda.
(MM)