KlikFakta.com, Jepara– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperbolehkan pelaksanaan takbir keliling hanya di lingkup masing-masing desa. Selain itu, takbir keliling juga dilarang menggunakan kendaraan bermotor. Hal ini menjadi salah satu hasil keputusan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Idulfitri di Pendapa RA. Kartini Jepara, Selasa (26/4/2022).
“Salah satu keputusan rapat yang diikuti lintas sektor yakni diperbolehkannya takbir keliling pada saat malam idulfitri. Jika ada yang ingin melakukan takbir keliling yang melibatkan masyarakat, maka lingkupnya hanya di masing-masing desa, tidak boleh menyeberang ke desa lain,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi usai rakor.
“Selain itu, juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor. Tentu juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,’’ imbuh Bupati Andi.
Dengan kesepakatan tersebut, maka Bupati meminta para pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semuanya mematuhi. Jika pun nanti di lapangan didapati takbir keliling yang menggunakan kendaraan, maka aparat keamanan jangan sampai memberikan toleransi.
“Terkait dengan penataan lalu lintas, kita juga sudah didukung oleh para pihak terkait,” kata Andi.
Lebih lanjut Bupati menambahkan, kesepakatan lain yang diambil dalam rakor tersebut, lanjut Bupati, yakni pelaksanaan pesta lomban pada pekan syawalan dilakukan sebagaimana sebelum ada pandemi Covid-19. Yaitu masyarakat bisa terlibat dalam tradisi yang sudah berjalan ratusan tahun ini.
“Pesta lomba nanti masyarakat bisa terlibat sebagaimana sebelum pandemi, hanya saja penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan baik,” imbuh Andi.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar saat hari raya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tetap disiagakan petugas jaga. “Jangan sampai pelayanan kesehatan terhenti, baik di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta,” jelas Andi.
Rakor itu juga memastikan jika pasokan bahan kebutuhan pokok selama ramadan dan idulfitri ini aman.