KlikFakta.com, Kudus – Kantor Bea Cukai Kudus berhasil gagalkan upaya pengiriman ribuan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Petugas turut mengamankan pelaku berinisal DS (26) selaku pemilik rokok.
“Karena memenuhi unsur pelanggaran hukum, pelaku DS ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bea Cukai Kudus,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Rabu (6/4/2022).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya rencana pengiriman roko ilegal dari Jepara melalui ekspedisi di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada Sabtu (26/3).
“Sekitar pukul 19.15 WIB petugas mendapati dua sepeda motor yang mengangkut barang diduga rokok ilegal untuk didaftarkan pada jasa pengiriman,” kata Rini.
Saat digeledah didapati paket tersebut berisi 1.180 bungkus rokok. Sebagia tanpa cukai dan sebagian menggunakan cukai palsu.
“Total jumlah 23.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin, dengan perkiraan nilai barang Rp 26,90 juta dan potensi penerimaan negara Rp 18,02 juta,” kata Rini.
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah DS. “Kami mengamannkan 65 bal rokok ilegal jenis SKM dan SKT itu sebanyak 245.240 batang. Total perkiraan nilai barang Rp 278,66 juta dengan potensi penerimaan negara Rp 186,45 juta,” ungkapnya.
DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal itu.
“Sesuai UU tentang Cukai, pelanggaran dalam memasarkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Rini.
(FERDY)