KlikFakta.com, Jepara – Satuan narkoba polres Jepara menangkap sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba sejak Januari hingga Februari 2022.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, kesembilan tersangka penyalahgunaan narkoba itu dari berbagai kalangan dari sopir hingga mahasiswa. Kesembilan tersangka itu juga ditangkap di sembilan tempat yang berbeda.
“Tiga orang ditangkap selama Januari 2022. Sisanya enam orang ditangkap di Februari 2022,” kata Kapolres. Jumat (4/3/22).
Kesembilan tersangka itu ialah Farid Ahsanul Fahsin, warga Desa Lebuawu, Tasan, warga Desa Gamong Kabupaten Kudus, dan Aldi Rachmadtulah, warga Desa Bondo. Ketiganya merupakan pengedar dan di tangkap di bulan Januari 2022.
“Untuk yang di tangkap di bulan February adalah Muhammad Kuat Eskayanto, Frandika Abdul Rohman, Muhammad Zidan Firdaus, Ari Maulana, Muhammad Daniel Mustofa, dan Miftakh Dzikru Syiam”, Ungkapnya.
Sembilan pengedar dan pemakai sabu-sabu yang kini menyandang status tersangka bukan dalam satu jaringan. Sabu-sabu yang diedarkan di Jepara didapat dari Semarang dan Pati.
Modus yang digunakan menggunakan hubungan komunikasi secara terputus antara penyuplai, pemesan maupun pembeli dengan menggunakan HP baik voice note maupun whatshap.
Para tersangka Melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Nakotika, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Primer Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1),UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.