KlikFakta.com, Jepara – AI warga Cilacap yang merantau di Jepara harus mendekam dalam sel tahanan Polres Jepara karena telah melecehkan dan memperkosa anak di bawah umur. AI ditangkap petugas kepolisian di tempat ia berkerja di Desa Ngabul Jepara.
Pelecehan seksual dan pemerkosaan itu terjadi pada hari senin 7 maret 2022 lalu di di Desa Tedunan Kecamatan Kedung. Mirisnya, korban masih berusia empat belas tahun yang merupakan warga Cilacap.
Kasat Reskrim, AKP Facrur Rozi mengatakan, pelaku mencabuli korban sembari mengiming-imingi uang.
“Sebelum mencabuli dan memperkosa, tersangka membujuk korbannya dengan uang 50 ribu ,” kata AKP Fachrur Rozi (31/3/2022).
Pasca kejadian tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Jepara, orang tua korban tahu lantaran mendapat informasi dari para saksi yang kini juga di periksa.
Kejadian ini berawal saat korban diajak temannya jalan- jalan. Dari temannya ini korban dikenalkan kepada tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU no 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” terang Kasatreskrim.
(FERDY)