Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemda Kudus Musnahkan Ribuan Miras Sitaan Dua Tahun Terakhir

KlikFakta.com, Kudus – Ribuan minuman keras (Miras) berbagai jenis dihancurkan dengan digilas menggunakan alat berat, Rabu, (30/3/2022). Ribuan miras itu merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan Satpol PP Kudus dalam dua tahun terakhir atau tepatnya selama 26 bulan.

Sedikitnya, ada sekitar 4003 botol miras berbagai merk dan jenis yang dimusnahkan di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus.
 
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan pemusnahan miras yang dilakukan kali ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam pemberantasan peredaran miras di Kota Kretek. Apalagi miras akan berdampak negatif bagi orang yang mengkonsumsinya.
“Dengan pemusanahan ini agar tidak ada lagi beredarnya miras. Mengingat dampak luar biasa bisa menjadikan adanya tindak kriminal. Hal ini sangat perlu harus diantisipasi,” katanya saat membuka kegiatan pemusnahan miras, Rabu (30/3/2022).
Pihaknya berharap dengan ada pemusnahan miras bisa memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat agar tidak ada lagi yang mengedarkan ataupun mengkonsumsi miras.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kudus Kholid Seif menyebut, dari ribuan miras yang dimusnahkan merupakan sitaan dari hasil operasi bulan Januari 2019 sampai bulan Februari 2022. Operasi tersebut dilakukan di kafe karaoke, warung, toko, ataupun agen penjual miras.
“Ada 31 orang yang kami beri pembinaan dan membuat surat pernyataan saat operasi miras tersebut. Kemudian barang bukti miras kami musnahkan hari ini,” ungkapnya.
Satpol PP Kudus juga berkomitmen untuk menggencarkan operasi pemberantasan mitas di Kabupaten Kudus, termasuk saat datangnya bulan Ramadan nanti. ( JIMMY )
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *