KlikFakta.com, Jepara – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara pada Senin (7/2/22) malam menggelar razia karaoke di kawasan Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Dalam razia itu Satpol PP Jepara berhasil menjaring enam Pemandu Karaoke.
Kasi Operasi Penegak dan Pembinaan Satpol PP Jepara Agus mengatakan razia tersebut digelar dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2021tentang pariwisata.
“Keenam pemandu karaoke itu tiga berasal dari Jepara dan sisanya dari luar kota. Mereka diamankan di beberapa room kafe yang ada di Pungkruk,” kata Agus Selasa (8/2/22).
Para pemandu karaoke tersebut kemudian dibawa ke kantor satpol PP Jepara untuk didata selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
Sementara seorang pemandu karaoke berinisial D warga Kabupaten Blora mengaku dirinya menjadi pemandu karaoke untuk sampingan saja. Pekerjaan D adalah seorang buruh pabrik di Jepara.
” Jadi LC hanya sampingan, kalau pagi sampai sore di kerja pabrik, kalau malam jadi pemandu karaoke,” kata D.
D mengaku sudah berada di Jepara selama lima bulan. D yang berstatus janda dengan dua anak itu merasa gaji yang ia peroleh dari buruh pabrik tidak cukup sehingga harus mencari sampingan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keduanya anaknya.