Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tinggalkan Barang Bukti, Polisi Berhasil Ringkus Pencuri di Kudus

AVvXsEjSsj98pZAkc7xcFhTXg5hJk5USmumbDuXdXoNHVdb8YdckXDS bDzoo Qtv5btERV2b0EdeNyE Jlgki3XuIwscYebrhSpKHMIM KDJSWoyTOIf977wcKXM2y6SdFHEkYhzJKLmVFt spUf7zVLiyODW2k8C3Z2g2pczT GBAuogqVDKiW92Uii27Y=s320


KlikFakta.com, KUDUS
– Sat Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus pelaku pencurian yang juga berprofesi sebagai seorang satpam, Rabu (5/1/2022). 

Pelaku bernama HY (29) Warga Kecamatan Jekulo Kudus itu berhasil ditangkap hanya berselang dua jam dari kejadian. Diringkus di kediamannya. 

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan pelaku melancarkan aksinya di Jalan Kudus- Pati turut Desa Terban, Jekulo sekitar pukul 06.00 Wib. Saat kejadian, korban atas nama Siti Suliyanah hendak berangkat kerja mengendarai kendaraan.

“Saat korban melaju dari arah timur ke barat, tiba-tiba pelaku memepet korban. Kemudian seketika pelaku mengambil dompet milik korban yang ditaruh di saku celana bagian belakang. Lantas pelaku pergi ke arah barat,” jelas AKP Agustinus David.

Usai kejadian, korban tak tinggal diam. Langsung mengejar pelaku. Hingga akhirnya pelaku terjatuh dari kendaraannya. Kemudian terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku.

“Namun pelaku berhasil kabur. Tetapi dari usaha korban itu, berhasil didapatkan barang bukti. Pelaku meninggalkan helm warna putih biru, jok SPM dan plat nomor dengan Nopol H-6464-EF,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000. Kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Kudus bersama reskrim Polsek Jekulo melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hanya selang dua jam dari kejadian, tersangka pun berhasil dibekuk di rumahnya. 

“Tersangka benar mengakui melakukan perbuatannya dan saat penangkapan tanpa melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ra

Share: