Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pencuri Modus Ganjal ATM Gasak Uang Puluhan Juta di Jepara Ditangkap

KlikFakta.com, Jepara – Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM (anjungan tunai mandiri) dan menguras dana milik nasabah dibekuk jajaran Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, dalam aksinya ketiga pelaku melakukan modus ganjal ATM yang berbeda dari umumnya.

“Modus yang mereka lakukan berbeda, mereka ganjal ATM sehingga kartu ATM tidak bisa masuk. Biasanya kartu bisa masuk tapi tidak bisa keluar,” papar Warsono, Kamis (27/1/22).

Para pelaku biasanya akan menunggu di sekitar mesin ATM. Setelah melihat korbannya kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM yang telah diganjal, seorang pelaku kemudian mendatangi korban untuk menawarkan bantuan memasukkan kartu ke mesin ATM.

Namun saat itulah pelaku akan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan dan memasukkan kartu palsu tersebut ke mesin ATM.

Kemudian saat korban memasukkan PIN ATM-nya akan ada pelaku lainnya yang mengintip PIN korbannya.

“Yang terjadi adalah karena bukan kartu ATM aslinya tidak akan bisa menarik uang atau batal dari mesin, saat korbannya pergi para pelaku baru memasukkan kartu asli dengan PIN korban,” ujar Warsono.

AKBP Warsono menambahkan, ketiga pelaku sudah melakukan aksinya di tiga provinsi di Indonesia. Ketiganya yakni Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Di provinsi Banten empat lokasi, Jawa Barat empat lokasi, Jawa Tengah tiga lokasi dan kedua lokasi itu di Jepara. Untuk sasarannya yakni ATM SPBU dan pusat perbelanjaan, ” terang Kapolres.

Untuk kejadian di Jepara lanjut Kapolres, terjadi pada hari Minggu 11 Desember 2021
malam bertempat di ATM SPBU Ngabul, para pelaku ini berhasil menggasak uang korbannya sebanyak 35 juta. Untuk lokasi kedua di Jepara terjadi di Krian Kecamatan Kalinyamatan pelaku berhasil menggasak uang korbannya sebanyak 500 ribu.

“Pelaku keseluruhan ada empat orang dan yang tertangkap baru tiga orang, sementara satu pelaku lainnya menjadi DPO. Ketiga pelaku yang berhasil di bekuk adalah EA (40) dan JA (43) Kedunya warga provinsi Banten serta FR (39) warga Provinsi Lampung,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya kata Kapolres, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *