Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Klarifikasi, Penurunan Alokasi Dana Desa di Jepara Tidak Terkait Insentif RT/RW

AVvXsEhmryz39uWHiPbUGshqDyUYtv6XOBE7PZiXzuwo4FUTHBrBvJDR3q8wVOcWPD71Z7eBX2b90q0uR l2 BDkg5g9D3MfcdAp5NTa7rNZ 4kRjFPmZm79ZIthVTkFVA4Oa8Xj8SOZ8GP WO gasMDQqI97BExH0nB7a OvvnXAumA1vCvUfQq9Jwp9nEl=s320
Klarifikasi, Penurunan Alokasi Dana Desa di Jepara Tidak Terkait Insentif RT/RW

KlikFakta.com, Jepara – Penurunan alokasi dana desa (ADD) tahun 2022 di Kabupaten Jepara, tidak ada kaitannya dengan rencana pemberian insentif bagi ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto di Ruang Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Senin (3/1/2022). Dia menanggapi pertanyaan sejumlah petinggi atau kepala desa di Jepara yang melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD dan Komisi A di ruangan tersebut.

Perwakilan petinggi yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indoensia (Papdesi) Kabupaten Jepara, mempertanyakan hal tersebut di antara sejumlah persoalan menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa yang didiskusikan dalam audiensi.

“Penurunan ADD tidak ada kaitannya dengan insentif RT dan RW. Pemberian insentif ini sudah dianggarkan sejak awal perencanaan APBD tahun 2022. Sedangkan penurunan ADD, baru kita ketahui pada bulan Desember ketika ada penyesuaian dana transfer ke daerah. Ketika dana transfer dari pemerintah pusat ini turun, maka ADD juga ikut turun,” tandas Edy Marwoto saat diberi kesempatan memberi penjelasan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif.

Haizul Ma’arif memimpin audiensi tersebut bersama dua wakilnya, Junarso dan K.H. Nuruddin Amin, Hadir pula Ketua dan Wakil Ketua Komisi A Saidatul Haznak dan Yuni Sulistyo, para anggota Komisi A, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait. 

Sedangkan perwakilan Papdesi Kabupaten Jepara yang hadir di antaranya Plt. Ketua Papdesi Jepara Hartoyo, dan Ketua Papdesi Provinsi Jawa Tengah Joko Prakoso.

Menurut Edy Marwoto, total ADD untuk 184 desa di Kabupaten Jepara tahun 2022 sebesar Rp97,9 miliar, turun Rp1,8 miliar dibanding ADD tahun 2021 yang mencapai Rp99,8 miliar. Namun jumlah Rp97,9 miliar itu sudah di atas ketentuan minimal yang harus dialokasikan.

“ADD yang harus dialokasikan adalah 10 persen dari total DAU (Dana Alokasi Umum –red) atau transfer, setelah dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus –red). Dana transfer kita tahun 2022 setelah dikurangi DAK sebesar Rp918,8 miliar. Artinya ADD yang kita alokasikan sudah mencapai 10,6 persen,” tandasnya.

Bahkan, dengan ADD yang hanya turun Rp1,8 miliar, ada kenaikan dana bagi hasil pajak dan retribusi (BHPR) yang juga dibagi untuk seluruh desa. Kenaikan itu mencapai Rp6,6 miliar.

“Apakah semua desa bisa tertutup penurunan ADD-nya dengan kenaikan BHPR itu? Tergantung indikator-indikatornya. Jika pun ada desa yang tidak tertutup, maka ada desa lain yang kenaikannya signifikan,” tambahnya.

Sebelumnya, beberapa petinggi yang mewakili penyampaian aspirasi mempertanyakan apakah penurunan ADD ada kaitannya dengan insentif RT dan RW. Pemkab Jepara memang mengalokasikan insentir sebesar Rp150 ribu per bulan untuk RT dan RW yang mulai diberikan tahun 2022.

Petinggi Sekuro, Kecamatan Mlonngo Ali Sochib mengatakan, pemotongan ADD yang dia sebut rata-rata sekitar 10 persen memberatkan petinggi.

“Kalau kita kalkulasi lagi, pengurangan anggaran ADD ini, kok, seolah dikembalikan sebagai subsidi tunjangan RT/RW. Andai ada peninjauan terhadap ADD yang dipotong ini, kami sangat berterima kasih,” kata Sochib.

Hal itu sebelumnya juga ditanyakan Petinggi Bangsri, Kecamatan Bangsri, Sunaryo. “Mengapa ADD antardesa berbeda. Nominalnya tidak sesuai dengan keinginan dan kepentingan peperintah desa,” tambahnya.

Menanggapi penjelasan itu, Ketua DPRD Kabupupaten Jepara Haizul Ma’arif menyebut, pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa merupakan bagian dari elemen pemerintah Republik Indonesia yang harus tunduk pada peraturan dari atas.

“Terkait pengurangan DAU. Kita semua mau tidak mau mengikuti aturan dari pusat. Palimg tidak kita perlu pembelajaran secar yuridis bagaimana penetapn Perpres Nomor 104 tahun 2021 yang mengatur ini. Desa memang diberi kewenangan mengatur keuangannya. Akan tetapi sekarang kita menghadapi situasi yang berbeda sehingga turunlah perpres itu. Semua unsur pemerintahan tersasar perpres itu, termasuk kami di DPRD,” pesan Haizul Ma’arif.

(FERDY)
Share: