Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan

Ribuan botol miras dilindas menggunakan alat berat.

KlikFakta.com, Jepara – Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Kabupaten Jepara, juga diwarnai dengan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) di halaman Kantor Setda Jepara, pada Senin (29/11/2021) pagi. 

Bupati Jepara Dian Kristiandi memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan miras ini, bersama jajaran Forkopimda Jepara, dan para pimpinan perangkat daerah.  

Kepala Satpol PP Jepara Abdul Syukur mengungkapkan kali ini total sebanyak 1.334 miras yang dimusnahkan dari berbagai jenis dan kadar alkohol. Barang haram tersebut, merupakan hasil sitaan Satpol PP, bersama TNI Polri selama operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali di Jepara. 

“Kami tidak akan memberikan toleransi,” kata Abdul Syukur. 

Menjelang pergantian tahun baru 2021 – 2022 ini, memang cukup marak peredaran miras di masyarakat. Untuk itulah, perlu pengawasan yang lebih ekstra. Tidak hanya petugas , tapi dukungan masyarakat. 

Miras yang dimusnahkan terdiri dari golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5-20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20-55 persen). Seperti halnya Newport, Anggur Merah, Congyang, Beras Kencur, dan beberapa jenis Bir. 

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, pemusnahan ini juga menjadi keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mencegah peredaran miras ilegal. 

Ia menambahkan, hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera untuk para pengguna dan penjual. Dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat juga harus semakin sadar.

“Ini berkat dukungan dan kerjasama yang baik dengan anggota TNI, Polri dan Kejaksaan,” kata dia.

(Ferdy)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *