Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ratusan Buruh Datangi Kantor DPRD Jepara


KlikFakta.com, Jepara
– Ratusan buruh dari elemen FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Jepara.

Ratusan buruh tiba di depan kantor DPRD Jepara sekira pukul 09.00 WIB. Para buruh berkumpul di depan kantor DPRD Jepara dengan membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan ‘Naikan UMK 2022 sebesar 10 persen.

Yopi Priambudi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya menolak penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Mereka menuntut Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jepara 2022 naik 10 persen.

Saat ini, UMK Jepara berada di angka Rp 2.107.000. Tahun depan, FSPMI menuntut pemerintah daerah menaikkannya menjadi Rp 2,3 juta atau tepatnya Rp 2.317.000, naik sebesar Rp 210.000 dari UMK tahun ini.

Dalam menuntut kenaikan upah, FSMPI melakukan sejumlah survei dan kajian. Yopi mengaku melakukan survei Kebutuhan Bulanan Pemuda Lajang (KBPL) di empat pasar di Jepara.

“Kami sudah melakukan survei KBPL di empat pasar, Yakni di Pasar Kalinyamatan, Welahan, Mlonggo, dan Bangsri. Hasilnya, muncul kenaikan di atas 10 persen untuk UMK Jepara”, Kata Yopi Selasa (26/10/21).

Selain menuntut kenaikan upah, FSMPI menuntut untuk membatalkan Undang-Undang Cipta kerja, cabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berlakukan PKB tanpa Ombibus Law.

Sementara itu Ketua DPRD Jepar Haizul Ma’arif, menyatakan akan mengawal rekomendasi-rekomendasi dari audiensi dengan demonstrans. Meski demikian, pihaknya tetap mengajak untuk kembali kepada regulasi pusat maupun daerah.

(Ferdi)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *