Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PN Kudus Gelar Sidang Perdana Kasus Lenyapnya Dana Rp 5,8 Miliar Milik Nasabah Mandiri

Kuasa hukum bank mandiri manyerahkan berkas kepada ketua hakim 

KlikFakta.com, KUDUS – Sidang perdana atas gugatan nasabah Bank Mandiri yang kehilangan dana Rp 5,8 miliar di rekening di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus, Rabu (27/10/2021).

Sidang perdana tersebut, dipimpin oleh Ahmad Bukhori, serta hakim anggota satu Galih Bawono, dan hakim anggota dua Rudi Hartoyo. Dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.

Dari pantauan di lapangan, dalam proses persidangan tersebut kedua belah pihak secara bergilir dipanggil oleh hakim ketua untuk menyerahkan berkas. Sidang kali ini dengan agenda mediasi.

Dalam seidang tersebut, hakim terlebih dahulu menjelaskan perkara perdata nomor 59/Pdt/G/2021/PN antara pihak penggugat yakni M Imam Rofi’i dan untuk tergugat yakni Bank Mandiri, melalui proses perundingan (mediasi) untuk mendapatkan kesepakatan sebelum dilanjutkannya proses sidang.

“Kami menunjuk hakim mediator dari PN Kudus Ziyad, karena dari pihak penggugat belum ada mediator,” katanya.

Setelah itu, nantinya pihaknya akan menyerahkan proses mediasi kepada hakim mediator yang sudah ditunjuk. 

Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum penggugat Musafak menerangkan, jika pada prinsipnya kedua belah pihak mencari solusi yang terbaik dalam persoalan hilangnya dana nasabah Bank Mandiri di rekeking.

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta ada pertanggung jawaban dari pihak Mandiri dalam persoalan ini.

“Pada prinsipnya kita kan hanya nasabah. Nasabah yang kedudukannya sebagai konsumen yang mana manadiri (tergugat, red) sebagai pelaku usaha harus bertanggung jawab atas usahnya atas uang nasabah yang ada, atau yang dikelola, atau yang di tabung di bank mandiri,” jelasnya.

Nantinya, pihaknya akan mengajukan gugatan pembuatan melawan hukum. Dengan tututan pengembalian uang nasabah sebesar Rp 5,8 Miliar untuk materiilnya. 

“Kalau memang nanti Mandiri ada kesalahan disitu dan nyata-nyata itu disengaja, berarti keruguan imateril itu harus di berikan kepada klien kita. Tetapi kalau kelalain itu ketidak sengajaan, kita cukup meminta pengembalian saja. Imateriilnya Rp 50 Miliar ketika kesalahan itu disengaja oleh mandiri,” tandasnya.

Masih ditempat yang sama, kuasa hukum Bank Mandiri Eko Cahyo Purnomo saat ditemui awak media enggan memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Selesai mediasi pihaknya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kudus.

Ra

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *