Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati Berhasil Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta

Tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Sub Datasemen Polisi Militer Pati menyita rokok ilegal di Jepara 

KlikFakta.com, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus bersama Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati berhasil amankan rokok ilegal senilai Rp 926,12 juta pada Jumat (7/10/2021).

 

Rokok yang disita sebagian tidak dilekati pita cukai, sedangkan sebagian lainnya dilekati pita palsu.

 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan kronologi penindakan bermula dari informasi intelejen terkait rencana distribusi rokok ilegal di Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara.

 

Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (7/10) menjelang tengah malam, tim gabungan menyisir wilayah tersebut dan menemukan sebuah minibus berwarna merah yang teridentifikasi sebagai sarana pengangkut rokok ilegal yang terparkir di depan rumah.

 

Tim gabungan selanjutnya memeriksa ke dalam rumah dan mendapati rokok-rokok ilegal telah dikemas dan siap kirim.

 

“906 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) dan sebagiannya dilekati pita cukai palsu senilau Rp 926.120.000 berhasil diamankan petugas,” beber Rini.

 

Dia menyebut potensi kerugian negara dari rokok ilegal tersebut sebesar Rp 607,3 juta.

 

Tiga orang yang terlibat dalam upaya pengedaran rokok ilegal, yakni RA, IBS, dan ST beserta kendaraan dan seluruh barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Rini menegaskan penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Kudus menjalankan fungsi utamanya sebagai community protector demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.

 

Penindakan semacam ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia dan mendorong demand terhadap rokok legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal.

 

Rini mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Ada ancaman sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai bagi pelanggarnya.

 

“Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal,” tegasnya.

(MM)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *