Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bea Cukai Kudus Sikat 148 Kg Rokok Ilegal di Jepara

Bea Cukai Kudus berhasil sita minibus yang kedapatan membawa rokok ilegal

KlikFakta.com, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus berhasil identidikasi sebuah minibus hitam yang mengangkut rokok ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 04.00 pagi.

 

Ini berawal dari intelijen yang mendeteksi adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara.

 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan Tim Inteldak Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran berdasarkan laporan tersebut di jalan Margoyoso-Damarjati.

 

Sekitar pukul 05.30, tim berhasil menemukan titik lokasi. Minibus pengangkut rokok ilegal kedapatan sedang melaju dari Desa Pendosawalan ke arah Desa Damarjati.

 

“Tim langsung melakukan penindakan dengan menghentikan dan melakukan pemeriksaan,” kata Rini, Senin (11/10/2021).

 

Dari penindakan ini, diperoleh bukti sebanyak 88.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin seberat 148 kilogram yang diduga ilegal.

 

Rokok ini diperkirakan senilai Rp 90.576.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp 59,5 juta.

 

“Seluruh barang bukti berupa rokok, minibus, beserta sopir berinisial MZ (34 tahun) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

 

Rokok ilegal masih ada di sekitar kita. Rini mengajak semua masyarakat bersama-sama memberantas peredarannya agar dapat meminimalisir dampak negative.

 

“Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium dan kebanyakan produksinya tidak memperhatikan higienitas,” kata dia.

 

Selain merugikan asset negaram rokok ilegal punya bahaya berlipat-lipat bagi masyarakat.

 

“Mari gempur rokok ilegal, untuk menjaga Indonesia kita ini,” tutup Rini.

(MM)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *