KlikFakta.com, Jepara – Dua Warga Desa Bantrung Kecamatan Batealit Jepara yakni RFA (20) serta AA (17) dan temannya yakni TAP warga Desa Sowan Lor Kecamatan Kedung di ringkus oleh Satuan Resesre Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencurian sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi mengatakan, kejadiannya berawal saat korban yakni Riki Setyawan (18), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji Jepara, sedang nongkrong bersama para pelaku di Kelapa Park, kawasan Bumi Perkemahan Pakis Adhi. Korban dan ketiga pelaku terlibat kesalahan fahaman yang berbuntut pemukulan pada Riki oleh AA.
” Kejadiannya di kawasan bumi perkemahan pakis Adhi tepatnya pada pukul 17.30 WIB, Senin 9 Agustus 2021″, kata Rozi Rabu (11/8/21).
AKP Fachrur Rozi menerangkan, setalah di pukuli korban Riki lari untuk menyelamatkan diri. Ia meninggalkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi K 6980 V dalam keadaan terkunci.
” Ternyata Oleh para pelaku motor Beat warna hitam bernomor polisi K 6980 V milik korban yang dalam keadaan terkunci itu di bawah kabur”, ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban dan orang tuanya melaporkan ke Polres Jepara. Saat ini, ketiga remaja itu sudah berhasil diringkus dan ditahan di Polres Jepara.
” Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat dengan nopol K 6980 V “, ungkap AKP Fachrur Rozi.
AKP Fachrur Rozi menambahkan ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-udang Hukum Pidana.
(FERDI)