KlikFakta.com, Jepara – Seorang pria berinisia DD (23) warga Desa Ngetuk kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara diciduk Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi mengatakan, kejadian itu bermula ketika DD bermain kerumah pacarnya, keduanya duduk di ruang tamu. Lantaran rumah dalam keadaan sepi pelaku memaksa pacarnya berinisial RA (18) yang juga berdomisili se desa dengan DD itu untuk berhubungan intim.
” Kejadiannya pada bulan Mei 2018 Saat melakukan aksinya itu keluarga korban mengetahui perbuatan pelaku”, ungkap AKP Fachrur Rozi Rabu (11/8/21).
AKP Fachrur Rozi menerangkan, atas kejadian tersebut keluarga berinisiatif untuk menikahkan keduanya. Namun sampai saat ini korban dibiarkan begitu saja dan pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara.
” Dua hari lalu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju panjang warna hitam, BH warna abu-abu, dan sebuah celana dalam berwarna hitam,” ungkapnya.