Masjid Menara Kudus |
KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintahan Kabupaten Kudus memutuskan meniadakan adanya kegiatan penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah di masjid maupun musholla, yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).
Keputusan tersebut dilontarkan berdasarkan Suarat Edaran (SE) dari Kementerian Agama, nomor 17 tahun 2021, Kemenag menyampaikan bahwa pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Begitupun, terkait Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid atau mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten atau kota. Dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat. Di mana Kabupaten Kudus masuk dalam daftar kabupaten yang melakukan PPKM Darurat asesmen 4.
Pelasana Tugas (Plt) Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Jamilun, membenarkan bahwasannya Kudus meniadakan Salat Id di tempat ibadah. Sesuai dengan ketentuan SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021.
“Sesuai dengan SE yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga untuk Salat Id di Kudus ditiadakan,” ujarnya.
Begitupun untuk kegiatan yang berhubungan dengan peribadatan di tempat ibadah, dan malam takbiran, Kata Jamilun, juga ditiadakan.
Hal serupa disampaikan oleh Bupati Kudus HM Hartopo, yang mana baik untuk desa di zona hijau diimbau untuk tidak melangsungkan salat id di masjid ataupun musholla. Pihaknya juga meminta agar pada kepala desa/kelurahan untuk mensosialisasikan imbauan tersebut. Serta turut memantau realisasi dari aturan tersebut di wilayahnya masing-masing.
“Sesuai dengan petunjuk Menteri Agama belum diperbolehkan, Salat Id bisa dilakukan di rumah saja. Kita juga minta untuk pemdes ada semacam sosialisasi dan edukasi yang memang belum tau, terutama takmir-takmir masjid,” ujarnya.
Ra