KlikFakta.com, Jepara – Menjelang Idul Fitri, kabar tentang remisi atau pemotongan masa hukuman menjadi salah satu kabar yang dinantikan para penghuni Rutan Kelas II B Jepara.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Jepara Agus Susanto mengatakan, idul Fitri 1442 H ini, pihaknya sudah mengusulkan 179 narapidana untuk mendapatkan remisi. Harapannya, mereka mendapatkan remisi Lebaran kali ini.
Namun sejauh ini belum ada keputusan dari Pemerintah apakah usulan ini diterima atau tidak.
“Biasanya mepet Lebaran. rata-rata usulan pemotongan masa tahanan narapidana itu satu bulan. Nanti diumumkan setelah salat Idulfitri,” ungkap Agus, Sabtu (08/05/21).
Untuk mendapatkan remisi kata Agus, narapidana arus memiliki kelakuan baik. Selain itu, mereka juga harus sudah mendekam minimal enam bulan lamanya.
Di tanya mengenai jam besuk narapidana saat idul Fitri Agus mengatakan, tidak ada kunjungan. Peraturan itu sudah berjalan selama masa pandemi ini. Pihak keluarga hanya bisa bertemu melalui video call maksimal 10 menit.
Perlu diketahui, saat ini jumlah penghuni rutan Kelas ll B Jepara berjumlah 320 orang. Sedangkan, kapasitasnya hanya 108 narapidana. (AHSN).