KlikFakta.com, Jepara – PT. HWASEUNG INDONESIA atau PT. HWI yang terletak di Desa Banyu Putih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada karyawannya paling awal, yakni pada tanggal 30 April 2021.
Hal itu terungkap saat Bupati Jepara Dian Kristiandi melakukan monitoring ke tiga perusahaan pemodal asing yang ada di Jepara yakni, PT HWI, PT Kanindo, dan PT Starcam Apparel.
” Ini memntau terkait dengan pemberian THR. Kami berharap kepada para perusahaan agar tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawannya sesuai dengan regulasi atau peraturan ketenagakerjaan”, ungkap Dian Kamis (06/05/21).
Dari ketiga perusahaan besar itu, baru PT HWI dan PT Kanindo telah mentransfer THR kepada seluruh karyawannya. PT HWI memberikan THR pada tanggal 30 April 2021, PT Kanindo 5 Mei 2021.
Sedangkan PT Starcam Apparel baru akan membayarkan THR ke karyawannya pada hari ini Kamis ( 06/05/21).
Andi menegaskan, seluruh perusahaan wajib memberikan THR. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Untuk memastikan hal itu, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara membuat pos pengaduan THR.