Caption : Ilustrasi. |
KlikFakta.com, Pati – Kepala Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati Jawa Tengah Ujok Budiyanto (UJ), diduga membuat surat akte cerai palsu agar bisa nikah dengan wanita idamanya. Sedangkan hubungan dengan MT mantan istri pertamanya sebenar sudah melakukan gugatan cerai tapi surat akte cerai belum di terbitkan oleh pihak Pengadilan Agama Negeri Pati.
Akan tetapi karena didorong keinginan cepat-cepat nikah lagi, maka UJ nekat memalsukan dokumen surat akte cerai atas nama UJ dan mantan istri pertamanya yaitu MT (05/04/2021).
“Usai sidang, saya dipanggil Panitera dan diberitahu bahwa ada surat cerai palsu atas nama saya (MT) dan mantan suami (UJ),” ungkap MT kepada wartawan usai menjalani sidang putusan perceraian di halaman Kantor Pengadilan Agama Pati.
Sidang gugatanya sudah diputuskan pada Rabu 31/04/21, dan tanpa dihadiri suami sehingga sidang hanya dilaksanakan selama 2 kali saja, tanpa sebelumnya ada mediasi.
“Sidang sudah diputus, tanpa ada mediasi, karena mantan suami saya tidak pernah hadir, namun yang saya sesalkan adalah dengan adanya surat cerai palsu itu, kenapa suami saya tidak bilang baik-baik, sampai harus membuat surat cerai palsu, padahal dia kan Kepala Desa,” ungkap MT.
MT meminta agar PA bisa menindak lanjuti dan melaporkan ke pihak yang berwajib dengan adanya surat cerai palsu itu, karena tidak sepantasnya surat cerai itu diterbitkan.
“Saya berharap agar dilaporkan ke pihak yang berwajib saja, karena sebagai Kepala Desa tidak sepantasnya membuat akta cerai palsu seperti itu,” sesalnya.
Ditemui terpisah, Juru Bicara Hakim Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Pati Drs. Sutiyo mengancam akan menindak lanjuti ke ranah hukum soal dugaan penerbitan akta cerai palsu tersebut. Hal itu dilakukan karena dianggap mencederai institusi dan mencemarkan nama baik Pengadilan Agama (PA) Negeri Pati dalam melakukan penanganan perkara perceraian.
“Pengadilan tidak tahu soal itu, setahunya ketika ada kroscek dari KUA setempat soal keasliannya, dan kemungkinan surat itu diterbitkan oleh orang dari luar PA yang paham soal seluk beluk tentang PA,” ujarnya.
Dugaan adanya surat cerai yang dianggap tidak asli itu terbukti dengan adanya Nomor surat registrasi perkara per 23 Maret 2021 baru mencapai 869, sementara dalam surat akte carai palsu tersebut tertulis 1914.
“Selain nomor registrasi perkara, untuk pejabat yang disebutkan juga tidak sesuai. Di Pengadilan Agama Negeri Pati, sudah tidak ada lagi Wakil Panitera sejak 2 tahun lalu, namun dalam surat akte cerai palsu, disebutkan wakil panitera, dan nama pejabat yang disebutkan juga sudah tidak ada,” katanya.
Secara institusi, lanjut Drs. Sutiyo, pihaknya akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib, karena ini menyangkut pencemaran nama baik, apalagi untuk bukti yang akan dilaporkan juga sudah ada.
“Kita akan siapkan data-datanya dulu untuk melaporkan, karena jangan sampai ada korban-korban lain yang sama, ini kita tindak lanjuti lantaran sudah merugikan instansi kami,” tegasnya.
Sangat disayangkan Kepala Desa Winong Ujok Budiyanto, melakukan hal yg melanggar hukum, padahal saat ini masih menjabat aktif sebagai pejabat publik. Seharusnya pejabat publik adalah sebagai suritauladan serta memberi contoh perilaku yang baik kepada warganya.
Hanya gara-gara kebelet pingin nikah lagi, UJ bertindak nekat dan sangat ceroboh sehingga beliau di duga melakukan tindakan melanggar hukum yaitu memalsukan akte cerai.
(Agil)