Rambu-rambu bagi pengendara roda 4 yang akan melintasi KCW dilarang melintas dari arah timur ke barat 24 jam ( foto : istimewa ) |
KlikFakta.com, KUDUS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus bakal melakukan penggembokan dan atau penggembosan ban mobil atau motor. Tindakan itu akan dijalankan bagi para pengemudi kendaraan yang melanggar aturan tentang ketentuan larangan parkir di wilayah Kota Kretek.
Kepala Dishub Kabupaten Kudus, Abdul Halil mengatakan, dasar pengambilan tindakan diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomer 22 Tahun 2019 Pasal 287. Selain itu Peraturan Daerah (Perda) Nomer 7 Tahun 2020 Pasal 47, dengan sanksi penggembokan dan atau penggembosan.
“Jadi jangan melanggar larangan parkir jika tidak ingin kendaraan digembok,” ujarnya, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dishub setempat, Putut Sri Kuncoro, Senin (5/4).
Namun sebelum aturan UU dan Perda ditegakkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan larangan parkir. Sosialisasi berlangsung selama satu bulan, dan rencananya dimulai Senin (5/4).
Selama sosialisasi, pelanggar akan diberikan peringatan dengan ditempeli stiker yang di situ tertera aturan UU dan Perda larangan parkir. Baru setelah aturan berjalan, pelanggar akan dikenai sanksi penggembokan pada kendaraannya.
“Sanksi lain yaitu penggembosan pada ban kendaraan, tapi itu belum akan kami laksanakan,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi penggembokan dinilai cukup untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar. Putut lalu menyebut beberapa pelanggaran ketentuan larangan parkir yang dapat dikenai tindakan. Di antaranya, parkir di tempat yang sudah ada rambu larangan parkir dan larangan tempat berhenti kendaraan.
Disamping itu larangan kendaraan parkir di sembarang tempat seperti trotoar, serta kawasan yang telah ditentukan.
Antara lain kebijakan khusus kawasan Kudus City Walk (KCW) di Jalan Sunan Kudus mulai sebelah timur Jembatan Kaligelis hingga Alun- alun Simpang Tujuh, kendaraan hanya boleh parkir di sisi selatan jalan. Sedang sisi utara- terutama pada malam hari digunakan sebagai tempat pedestrian bagi pejalan kaki dan tempat destinasi wisata kuliner bagi masyarakat umum, serta PKL lain untuk berjualan. Maka dari itu tidak diperbolehkan untuk parkir.
Saat ini pihaknya telah menyiapkan sekitar seratus gembok untuk kendaratan roda empat dan ratusan gembok lainnya untuk mengunci motor yang melanggar aturan parkir sehingga tidak bisa jalan. Bagi pelanggar dapat mengoperasikan kembali kendaraannya setelah gembok dibuka oleh petugas. Tetapi sebelum itu mereka diminta lebih dulu datang ke kantor dishub di Jalan HM Subchan ZE Nomer 50 Kelurahan Purwosari Kudus, untuk dilakukan pembinaan.
Sementara itu, untuk antisipasi kepadatan dan kemungkinan terjadinya Kesemrawutan lalulintas di kawasan KCW Sunan Kudus, segera diterapkan jalur satu arah bagi kendaraan roda empat atau lebih. Mobil yang biasanya diizinkan melintas pada pukul 20.00 hingga 06.00 dari timur Alun-alun Simpang Tujuh ke arah barat hingga perempatan Jember dan tujuan Jepara, tidak diperbolehkan lagi. Sepanjang 24 jam, Jalan Sunan Kudus hanya berlaku jalur satu arah dari barat untuk semua jenis kendaraan.
Sosialisasi jalur satu arah tengah dilakukan Dishub bersama Polres setempat dan instansi terkait. Ketentuan satu arah hanya untuk mobil dan kendaraan besar. Sedang kendaraan roda dua tetap berlaku dua arah.
Adapun jalur kendaraan besar yang hendak ke arah barat atau tujuan Jepara, dari arah selatan (Semarang) dapat menempuh jalan seperti biasa dari Kudus Extension Mall (KEM) atau Hypermart belok kiri ke arah Jalan HR Basuno. Atau dapat pula melewati jalur alternatif persimpangan gang empat belok kiri ke Jalan Wahidin Sudirohusodo tembus Jalan Subchan ZE- perempatan Jember, kemudian belok kiri ke arah Jepara.
RA