Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Residivis Galian C ilegal, Santoso Ditahan Polres Jepara

Klikfakta.com, JEPARA – Tim Satreskrim Polres Jepara Selasa 07 Juli 2020 malam. Akhirnya menahan Petinggi atau Kepala Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, Ahmad Santoso. 

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika, kepada klikfakta Rabu (08/07/2020). “ iya benar, sudah kita tahan sejak semalam” Ujar  , AKP Johan Andika.

Penahanan Santoso dilakukan lantaran selama ini Petinggi Desa Gemulung tersebut dianggap tidak kooperatif dan selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polres Jepara.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif, karena kita sudah melayangkan Surat panggilan sampai ke dua, namun santoso selalu mangkir terhadap panggilan tersebut. akhirnya kita keluarkan surat perintah membawa” jelasnya.

Sementara itu, Santoso sediri sudah ditetapkan Sebagai tersangka dugaan pelanggaran terhadap UU Minerba. Dalam hal ini Polres Jepara juga menyita sejumlah alat berat yaitu dua unit dump truk dan satu excavator.

Seperti diketahui, kasus ini bukan pertama kali bagi Santoso, Petinggi Desa Gemulung itu pada tahun 2018 juga berurusan dengan aparat penegak hukum terkait kasus yang sama. saat itu ia bahkan ditahan Kejaksaan Negeri Jepara akibat kasus penambangan berupa galian C yang ada di wilayah Desa Bungu Kecamatan Mayong Jepara.

Reporter : Ali Akbar.
Editor : Wahyu K.Z.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *