Klikfakta.com, JEPARA – Pemerintah Desa Pelang Kecamatan Mayong Kab. Jepara Menolak rencana kedatangan pekerja PT. Parkland World Indonesia yang berasal dari kabupaten Pati. Penolakan tersebut didasarkan hasil rapat bersama tim Satgas Tanggap Covid – 19 dan Pemerintah Desa Pelang yang juga dihadiri tokoh masyarakat Kamis (02/04/2020).
Petinggi Desa Pelang Abdu Rojab menjelaskan. Rapat bersama itu dilakukan menyusul adanya permohonan dari pihak perusahaan Parkland, kepada Pemerintah Desa Pelang agar menginzinkan kembali karyawan yang berasal dari kabupaten Pati yang saat ini berada di Kabupaten Pati, untuk bisa kembali berkerja di perusahaan tersebut.
“Sebelumnya ada dari Pihak perusahaan Parkland yang datang menemui saya, untuk meminta izin dan bisa memberi pengertian kepada warga. Agar bisa menerima pekerja dari Kab. Pati yang kemarin pulang untuk bisa kembali bekerja di Perusahaan dan kos di Desa Pelang.” jelasnya.
Menurutnya, dalam minggu ini pihak perusahaan sudah merencanakan kedatangan Pekerja dari Kabupaten Pati. Selain itu perusahaan juga akan menyiapkan sejumlah dokter diperusahaan untuk melakukan tes Kesehatan kepada karyawan yang baru datang dari Kabupaten Pati. Namun, warga tetap menolak guna mencegah penularan Virus Covid – 19 di Desa Pelang.
“Rencananya hari sabtu pekerja yang berasal dari Kabupaten Pati akan didatangkan ke perusahaan untuk dilakukan tes kesehatan dengan mendatangkan 9 Dokter, Namun warga sepakat sementara menolak Kedatangan pekerja tersebut” ujarnya.
Ketua Satgas Covid-19 Desa pelang Junaidi mengatakan, penolakan tersebut dikarenakan banyaknya jumlah pekerja PT. Parkland World Indonesia yang bermukim/Kost di Desa Pelang dan Desa sekitar. sehingga penolakan dilakukan untuk mencegah penularan Virus Covid – 19 di Kabupaten Jepara khususnya Desa Pelang.
“Banyak karyawan dari perusahaan Parkland yang Kost di Desa Pelang, tentunya banyak melakukan interaksi dengan warga sekitar. jadi untuk saat ini kita menolak untuk mencegah penularan Covid-19” ujar Junaidi.
Selain itu, Penolakan juga didasarkan atas surat edaran No: 443.2/1488 yang dikeluarkan oleh Sekda Jepara yang sekaligus ketua Umum Satgas Covid – 19 Kabupaten Jepara. Tentang, Pemberlakuan Sementara Work From Home (WFH) Bagi Karyawan Yang Berasal Dari Kabupaten Pati. Yang melarang karyawan yang berasal dari Kabupaten Pati yang saat ini berada di Kabupaten Pati untuk sementara tidak kembali ke Kabupaten Jepara.
“kemarin juga sudah ada edaran dari Pemerintah Kabupaten Jepara yang melarang pekerja dari Pati yang saat ini berada di Pati untuk sementara tidak kembali dulu ke Jepara untuk mencegah penyebaran Virus Covid – 19, mengingat Kabupaten Pati Saat berstatus Zona Merah” Tandasnya.
Reporter : Ali/Aris.
Editor : Wahyu K.Z.