Klikfakta.com, JEPARA – Secara umum, FPKB memberikan apresiasi positif terhadap APBD 2020 karena tepat waktu dalam setiap tahapannya. Mulai dari Musrenbangdes, Musrenbangcam, Musrenbangda, Pokok-pokok pikiran DPRD, Renstra, KUA PPAS, RKPD dan dokumen RAPBD”, kata juru bicara FPKB Miftahur Roqib dalam pendapat akhir FPKB DPRD Jepara pada rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda RAPBD 2020, Jum’at (29/11/2019) lalu.
Lebih lanjut Roqib mengatakan bahwa jika dilihat dari capaian target yang disesuaikan dengan RPJMD maka RAPBD 2020 ini mempunyai semangat yang sangat progresif dan optimistik.
“Meskipun antara target dan realisasi capaian kinerja tahun 2019 kurang maksimal atau tidak mencapai target, namun di tahun 2020 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara tetap optimis dengan menaikkan capaian target”, sambung Roqib.
FPKB menilai bahwa APBD 2020 ini sangat teknokratis dan kurang aspiaratif terhadap kebutuhan riil masyarakat. Kebijakan pembangunan belum sepenuhnya berdasarkan pada skala prioritas. Program skala prioritas kalah anggaran dengan program yang dibawahnya. Bahkan anggaran urusan pilihan bisa lebih tinggi dari urusan wajib pelayanan dasar maupun urusan non pelayanan dasar.
Jika dilihat dari capaian indikator kinerja, antara target dan realisasi pada tahun 2018 dan 2019 terdapat penurunan kinerja OPD Kabupaten Jepara.
Hal ini mungkin disebabkan oleh lemahnya pengawasan internal pemerintahan, untuk itu diperlukan peningkatan koordinasi yang lebih baik antar OPD dibawah kendali dan pengawasan Plt Bupati Jepara sebagai pimpinan eksekutif sehingga kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 bisa memenuhi target dan tepat waktu, yang pada akhirnya benar-benar mampu menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Jepara.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD KH. Nuruddin Amin dan dihadiri Plt. Bupati Dian Kristiandi, seluruh Fraksi menyetujui pengesahan RAPBD 2020 menjadi APBD 2020.
Sementara itu, Ketua FPKB Kholis Fuad yang ditemui setelah paripurna menyatakan bahwa PKB sangat concern terhadap laporan masyarakat makin maraknya peredaran Miras dan menjamur tempat hiburan Karaoke.
“PKB mendesak Satpol PP untuk melakukan penegakan Perda, utamanya Perda Miras. Lemahnya kinerja satpol PP dalam penegakan Perda ini perlu ditingkatkan. Jika diperlukan dilakukan shock therapy dengan penertiban dan penutupan kawasan pungkruk yang makin mengkhawatirkan dengan munculnya penyakit social masyarakat (pekat)”, ujar Kholis.
“Disamping itu, diperlukan penambahan Penyidik PNS (PPNS) demi menunjang tugas tugas penegakan hukum dan Perda oleh Satpol PP”, pungkas Kholis.
Editor : Aris Susanto