Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tanah Di Pungkruk Disita Kejagung RI Terkait Money Laundry

Bidang Tanah yang di sita Kejaksaan Agung  hasil Money Laundry (KF-Ali)

Klikfakta.com, JEPARA – Penyidik kejaksaan Agung RI sejak bebarapa Bulan yang lalu menyita bidang tanah yang terletak di selatan Pantai Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Penyitaan tanah itu dilakukan Diduga terkait tindak pidana khusus (korupsi).

Humas Pengadilan Negeri Jepara Bayu Agung saat di temui Klikfakta Rabu (26/06/2019). Hanya menjelaskan terkait Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor : 260/Pen.pid/2018/2018/PN Jpa Tanggal 21 November 2018.

Menurutnya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jepara  atas dasar permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung RI terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya semarang.

”Penyitaan tanah tersebut atas Permintaan penyidik dari Kejaksaan Agung RI atas tiga Bidang tanah atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang dilakukan oleh Sdr. PAW  (PNS pada DJP KPP Madya Semarang )”.Ujar Bayu

Sayangnya tidak banyak sumber yang bisa di mintai keterangan terkait masalah tersebut. Badan Pertanahan Nasional kabupaten Jepara melalui Petugas Loket Bagian Informasi Faisal Widyatanto.  justru enggan memberikan informasi status kepemilikian tanah yang disita oleh Kejagung RI, Menurutnya hal itu ia lakukan untuk menjaga Privasi pemilik Tanah. Permintaan informasi hanya bisa di berikan Jika ada permintaan dari Pengadilan maupun Kejaksaan serta kuasa hukum pemilik tanah.

“ Njenengan sebagai apa, kita tidak bisa asal memberikan informasi kepemilikan tanah yang di sengketakan tersebut, kecuali atas permintaan pengadilan maupun kejeksaan dan kuasa hukum dari yang bersangkutan” ujarnya.

Reporter : Ali Akbar
Editor : Wahyu KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *