ilustrasi kurungan penjara. |
klikFakta.com, JEPARA – Kasus usaha peternakan ayam illegal yang ada di wilayah Kecamatan Batealit, Jepara belum tuntas. Pengusaha diberi waktu hingga 27 Juni 2019 untuk menyelesaikan permasalahan baik dengan warga sekitar maupun perihal perijinan. Bila membandel, maka pengusaha akan diancam tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Sampai batas akhir yang diberikan oleh Pemkab Jepara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), pengusaha diketahui belum melakukan upaya yang serius kepada masyarakat mengenai penyelesaian masalah pencemaran udara yang meresahkan warga sekitar akibat bisnisnya tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Jepara, Istono menjelaskan kepada klikFakta.com, Kamis (27/6/2019). Menurut Istono, Pemkab akan mengundang kedua belah pihak yakni warga dengan pengusaha pada Jumat (28/6/2019) besok.
“Kita akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan. Kita peringatkan terlebih dahulu. Jika membandel, maka kita akan melakukan proses Tipiring,” kata Istono.
Ia menerangkan, tidak hanya proses tipiring dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda, namun kandang ayam yang illegal tersebut akan dibongkar.
“Siapapun yang melanggar Perda, kita bina dan kalau bandel kita tindak tegas,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di wilayah Kecamatan Batealit Jepara memprotes keberadaan kandang ayam yang berlokasi di perbatasan tiga Desa. Pasalnya, sejak di operasikan. Warga mencium bau menyengat yang bersal dari kandang ayam tersebut.
Selain bau menyengat. jarak yang terlalu dekat dengan pemukiman warga juga menjadi salah satu alasan penolakan warga. Jarak kandang ayam dengan pemukiman RW I Desa Bringin hanya berjarak sekitar 200 meter, Sementara pemukiman Desa Mindahan di RW IV hanya berjarak sekitar 12 meter. Dengan pemukiman Desa Somosari hanya berjarak sekitar 20 meter.
Mendengar permasalahan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bersama dengan Satpol PP langsung meninjau lokasi. Kasi Perijinan Dasar, Nafe’ saat di temui Klikfakta Rabu (12/06/2019) membenarkan adanya sejumlah warga yang memprotes keberadaan kandang ayam tersebut.
REPORTER : ALI AKBAR
EDITOR : WAHYU KZ