Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Eksekusi Kandang Ayam Ilegal, Satpol PP Nunggu Ada Yang Lapor

Abdul Muid. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jepara (KF – Istimewa)

Klikfakta.com, JEPARA – Sejumlah warga dari tiga Desa yaitu Desa Somosari, Desa Bringin dan Desa Mindahan Minggu (09/06/2019). Memprotes keberadaan kandang ayam yang terletak di perbatasan Tiga Desa tersebut,  warga mengaku terganggu dengan bau menyengat yang berasal dari kandang ayam.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun klikfakta.com, sejak awal pendirian kandang ayam yang berlokasi di RT 1/RW 1, Desa Samosari Kecamatan Batealit ternyata tidak memiliki ijin pembangunan (IMB).

Terkait hal tesebut. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jepara, Abdul Muid saat ditemui klikfakta kamis (13/06/2019). Mengaku belum mengetahui pasti masalah tersebut, ia justru baru mengetahui setelah adanya pemberitaan.

“Tidak tau, kita belum kelokasi, hanya baru tau dari berita – berita online” ujar Abdul Muid

 Saat ini dirinya masih menunggu adanya laporan dari masyarakat, menurutnya sesuai prosedur yang ada ia akan melakukan penyelidikan dan tindakan jika sudah ada laporan dari masyarakat.

“kita belum cek ke lapangan, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke kita jadi saat ini kita belum bisa melakukan penindakan “ katanya

Selain itu menurutnya, permasalahan seperti itu biasanya sudah mencapai titik temu saat di musyawarahkan ditingkat RT/RW.

“Tidak semua sampai ke kita, biasanya sudah di mediasi tingkat RT/RW, di Desa juga ada Babinsa, Polsek dan Koramil, kalau masih tidak ada kesepakatan baru biasanya sampai ke tingkat kabupaten” ujarnya

Terkait tidak adanya izin. Ia menjelaskan, jika permasalahan tersebut menjadi ranah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurutnya, Satpol PP hanya bertindak terkait ketertiban masyarakat.

“Kalau masalah izin itu ranah perizinan, kita hanya bertindak di ketertiban, jadi jika ada demo maupun penolakan yang kita tindak demo nya agar tidak mengganggu ketertiban” jelasnya.

Reporter : Ali Akbar
Editor : Wahyu KZ.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *