Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Petinggi Desa Papasan Jepara Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Pungli

Petinggi Desa Papasan Kecamatan Bangsri Kab. Jepara, Arifin (KF-089)
klikFakta.com, JEPARA – Petinggi Desa Papasan Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, Arifin, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah warganya. Aksi pungli dilakukan dengan modus memungut sejumlah biaya dari para warganya yang mendapatkan dana kompensasi jaringan SUTET. Tak tanggung-tanggung, dari hasil Pungli tersebut, pihaknya mendapatkan uang yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 20 warga lebih yang diminta membayar kepada Petinggi melalui timnya dengan kedok pembayaran uang pologoro. Dalam selembar tandaterima yang diterima oleh sejumlah warga, uang yang ditarik disebutkan sebagai persenan atas pembayaran kompensasi jaringan SUTET.

 Salah seorang warga berinisial S menceritakan, dirinya diminta membayar atau memberikan uang sebesar Rp 12 juta kepada pihak desa atau petinggi. Permintaan memberikan uang tersebut ia terima beberapa saat setelah melakukan pencairan biaya ganti rugi SUTET.
“Saya termasuk yang menerima ganti rugi SUTET di Desa Papasan. Ketika saya mencairkan ganti rugi pada tanggal 17 Januari 2017 lalu, tidak lama saya diminta untuk membayar uang pologoro sebesar Rp 12 juta,” ujar S.
Menurutnya, ada beberapa warga yang juga ditarik uang pologoro tersebut dengan nominal yang berbeda-beda. Ia merasa janggal dengan penarikan uang tersebut karena sebelumnya tidak ada kesepakatan apa-apa atas pencairan ganti rugi SUTET tersebut.
“Awalnya saya hanya diminta untuk datang ke kantor Kecamatan Bangsri, dalam rangka pembuatan rekening untuk pencairan uang ganti rugi SUTET pada tanggal 14 Januari 2017. Tetapi setelah saya cairkan tiga hari berikutnya malah diminta untuk membayar uang pologoro itu,” ungkapnya.
Ia menilai uang yang ditarik dari para warga yang mendapatkan ganti rugi SUTET tersebut tidak wajar. Sehingga ia berpendapat bahwa itu adalah Pungli, apalagi jumlahnya yang cukup besar. Hal senada juga dikatakan warga lain berinisial K. Menurutnya, dirinya juga diminta untuk membayar uang pologoro atas penerimaan uang ganti rugi SUTET. Tak tanggung-tanggung, ia telah membayarkan uang sebesar Rp 24 juta.
“Ya, saya diminta membayar uang sebanyak itu. Karena tidak tau apa-apa, saya beri saja,” katanya.
Kini kasus tersebut masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dan baru-baru ini dilakukan penahanan. Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Jepara, Dwiyanto Prihartono mengemukakan, saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka.
“Tersangka (petinggi Papasan-red) telah ditahan. Kasus sudah berjalan dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Dwiyanto kepada klikFakta.com, Jumat (2/3/2018).
klikFakta.com/089-Wahyu

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *