![]() |
Pelaku penyebar video porno dengan pacar di amankan polisi dari jajaran Polres Jepara. (KF-istimewa) |
klikFakta.com, JEPARA – Cemburu membawa petaka, begitu kira-kira yang kini dialami oleh K (23), warga Desa Karanganyar Welahan Jepara. Pasalnya, akibat dibakar api cemburu lantaran mantan pacarnya mau dinikahi oleh pria lain, dia nekat menyebar video mesum alias porno dengan mantan pacar berinisial M (25) di media sosial.
Keduanya yang juga merupakan tetangga, mengaku sempat merajut kasih beberapa tahun silam sebelum akhirnya berpisah.
Berdasarkan pengakuan K ia saat itu sedang gelap mata dikarenakan tidak mau berpisah dengan M dan mengaku bahwa ia tersulut oleh api cemburu lantaran mengetahui kabar bahwa M akan segera menikah dengan pria lain. Sehingga ia pun begitu tega mengunggah video porno yang pernah mereka buat semasa masih menjalin hubungan asmara.
Mengetahui kabar dari rekannya bahwa terdapat unggahan video porno tersebut didalam akun Facebook miliknya, M segera mengkonfirmasi kepada K mantan kekasihnya lantaran hanya K seoranglah yang mengetahui password akun Facebook miliknya selain dirinya sendiri. Setelah dikonfirmasi ternyata benar bahwa K dalang dibalik orang yang mengunggah video tersebut setelah membajak akun Facebook milik M.
“Pada awalnya setelah diberikan pengertian, video tersebut dihapus oleh k melalui akun Facebook milik M. Namun beberapa hari berselang video tersebut diunggah lagi oleh K melalui akun Facebook yang sama, bahkan sebanyak dua kali ia mengunggah video tersebut” ujar Kanit PPA Ipda Yusuf Setyabudhi.
Perihal tersebut M lantas segera melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara.
Dan pada Senin (05/03/2018) sekitar pkl 09.30 wib pelaku beserta barang bukti 1 buah handphone merk Samsung tipe A5 milik pelaku diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Jepara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun sosial media agar selalu merefresh password guna meminimalisir penyalahgunaan oleh orang lain, agar tidak ada lagi kejadian selanjutnya seperti yang menimpa Sdri M.
Kapolres Jepara menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
klikFakta.com/089-Ed