![]() |
Kabid Pengairan pada Dinas PUPR Kab. Jepara, Ngadimin memberikan arahan saat Sidak Galian C di Keling Jepara. |
klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, dalam hal ini bidang pengairan pada Dinas PUPR bersama dengan Perwakilan Dinas terkait di tingkat Provinsi Jawa Tengah serta aparat menggelar sidak di lokasi penambangan ilegal di wilayah Desa Klepu Kecamatan Keling, Senin (28/8/2017).
Dalam sidak tersebut, rombongan mendatangi tiga lokasi. Tidak hanya titik galian C dengan penambangan batu, tetapi juga penambangan tanah. Meski diketahui aktifitas penambangan tersebut ilegal, namun pemilik penambangan tersebut hanya diberi pembinaan.
“Mengenai sanksi kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan Pemprov Jawa Tengah. Sebab, yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi adalah mereka. Kami masih sebatas memberikan pembinaan,” ujar Kepala Bidang Pengairan pada Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Ngadimin kepada klikFakta.com.
Menurutnya, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sejak bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diambil alih oleh Pemprov Jawa Tengah. Termasuk mengenai perijinan dan penindakan aktifitas galian C tersebut.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Sidak tersebut berdasarkan sejumlah laporan baik dari masyarakat sekitar maupun aktifis di wilayah Kabupaten Jepara. Langkah tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa aktifitas penambangan berhenti.
“Saat kami datang dan sampai di lokasi, aktifitas penambangan sudah off. Mungkin mereka mengetahui kalau akan disidak,” kata Ngadimin.
klikFakta.com/089
Wow, awesome blog layout! How long have you been running a blog for?
you make blogging look easy. The entire glance of your website is wonderful, let
alone the content material! You can see similar here sklep internetowy