Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

4 Narapidana Kasus Korupsi di Jepara Tak Bisa Terima Remisi Lebaran, Ini Alasannya

ilustrasi

klikFakta.com, JEPARA – Empat narapidana (napi) kasus korupsi di Jepara tidak bisa menerima remisi hari raya Idul Fitri mendatang. Pasalnya, mereka yang berada di rutan kelas II B Jepara tidak membayar denda dan ganti rugi.

“Khusus kasus korupsi, harus membayar denda dan mengganti kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi empat napi kasus korupsi tidak membayar denda dan ganti rugi. Sehigga dia tak bisa mendapat remisi,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Jepara Slamet Wiryono.

Ia membeberkan, sebanyak 124 napi diajukan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri mendatang. Berkas remisi sudah dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) untuk diproses.

Rincian yang diajukan adalah 81 orang pidana umum dan 23 orang kasus PP 1999 atau pidana khusus. Yakni, napi yang mendapat hukuman di atas lima tahun.

” Kasus pidana umum sudah kami kirim ke Kantor Wilayah. Untuk pidana khusus sudah kami kirim ke Dirjen,” katanya.

Jumlah remisi yang diusulkan untuk setiap napi, kata Slamet, bervariasi. Mulai 15 hari hingga 45 hari. Untuk kasus pidana umum, remisi terpendek diberikan pada napi baru. Antara enam bulan hingga satu tahun. Sementera remisi terbanyak diberikan kepada napi yang sudah menjalani masa hukuman empat tahun.

”Untuk remisi pidana khusus, 11 orang remisi tahun pertama dan 12 orang remisi tahun kedua. Artinya, mereka akan mendapat remisi antara 15 hari hingga 30 hari, “ katanya.

Slamet mengatakan, jumlah warga binaan di Rutan Kelas II B Jepara per 3 Juni 2017 kemarin berjumlah 233 orang. Meliputi 89 tahanan dan 144 nara pidana. Sebanyak 20 napi tidak diusulkan karena dinilai tidak memenuhi syarat. Empat diantaramnya napi kasus korupasi. Mereka tidak bersedia membayar ganti rugi dan denda kepada pemerintah berdasarkan putusan pengadilan.

”Remisi harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya harus berkelakuan baik, minimal enam menjalani masa hukuman enam bulan,” katanya.

klikFakta.com/089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *