klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Jepara memiliki tanah yang disebut sebagai tanah kas desa atau bengkok. Tanah tersebut berstatus sebagai tanah milik pemerintah dan diperuntukkan bagi pemerintahan desa. Sayangnya, tanah bengkok berpotensi besar untuk disalahgunakan.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah bengkok tidak boleh sembarangan. Sebab, jika sembarangan berpotensi besar melanggar aturan dan dapat mendapatkan hukuman.
“Penggunaan tanah kas desa tidak boleh sembarangan. Harus mengutamakan aspek fungsional yakni efektifitas dan berdayaguna,” ujar Eriza kepada klikFakta.com.
Menurutnya, dalam pemanfaatan tanah bengkok harus sudah melalui proses musyawarah dengan semua pihak khususnya dengan para BPD setempat. Kemudian diatur dalam bentuk peraturan desa (Perdes).
“Jadi secara umum tidak bisa Petinggi menggunakan tanah kas desa se-enaknya. Dalam pembuatan Perdes juga harus diproses sebagaimana mestinya. Ada seleksi dari pemerintah kabupaten untuk menilai apakah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau tidak,” terangnya.
Ia menambahkan, yang paling jelas adalah tanah bengkok tidak boleh dijual. Kalaupun yang ingin memanfaatkan adalah sesama pemerintah juga harus ada ganti dengan tanah lain yang lebih bagus. Paling mudah mengukur lebih bagus atau tidak adalah ukurannya lebih luas.
“Kalau untuk pemanfaatan alih fungsi lahan juga tidak mudah. Harus melalui mekanisme tersendiri,” imbuhnya.
klikFakta.com/089