Sosialisasi Perda No 2 tahun 2015 di Pendapa Kabupaten Jepara. [klikFakta.com/031] |
klikFakta.com, Jepara – Dalam pengelolaan Arsip di Kabupaten Jepara Kantor Arsip telah membuat Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Kearsipan. Perda ini nantinya sebagai dasar untuk pengelolaan arsip kedepan. Maka Kantor Arsip mengadakan Sosialisasi mengenai Perda ini seluruh SKPD, Kecamatan, Sekolah, dan Pemerintahan Desa bertempat di Pendopo Kabupaten Jepara. (31/10/2016). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Sekda Jepara M Fadkurrozi dan didampingi Kepala Kantor Arsip Daerah Nurkowan. Kegiatan ini diikuti sebanyak 250 peserta.
Menurut Kepala Kantor Arsip Daerah Kabupaten Jepara Nurkowan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pengertian dan informasi kepada penanggungjawab pengelola arsip dilingkup kerjanya masing-masing agar memahami dan mengetahui bahwa Kabupaten Jepara telah mempunyai Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kearsipan. Kemudian setelah memahami petugas pengelola arsip dapat melaksanakan kerjanya di unit kerjanya masing-masing dengan baik, tertib dab dapat dipertanggungjawabkan. Namun bagaiman kita ketahui bahwa arsip mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam segala hal diantaranya dalam menunjang pelaksanaan kegiatan, akan tapi pelaksanaan di SKPD belum sesuai yang kita harapkan. Oleh karena itu melalui kegiatan ini kami harapakan pengelolaan di tahun mendatang sudah dapat semakin baik, kata Nurkowan.
Selanjunya dengan dikelolanya arsip dengan baik oleh SKPD sampai dengan desa dan kelurahan dan sekolah diharapakan semua arsip yang penting dapat dikelola dengan baik, tersedia juga dengan baik dan terjaga sehingga dapat terjaga ontentiknya serta bisa terjaga keberadaanya dan keselamatannya, dan jika arsip dibutuhkan tidak memerlukan waktu yang lama dapat langsung diketemukan dengan cepat, kata Nurkowan.
Sementara itu Asisten Administrasi Sekda Jepara M Fadkurrozi menyebutkan bahwa kegiatan ini sangat penting dari bagi upaya kita untuk meningkatkan pemahaman mengenai penyelenggaraan kearsipan, sehingga kedepan penyelenggaraan kearsipan di SKPD dan lembaga-lembaga akan semakin baik. Dengan adanya Perda ini merupakan payung hukum dan pedoman untuk penyelenggarakan kearsipan di daerah, sehingga dapat membantu kinerja internal pemerintah daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Serta dapat memberikan pelayanan publik berupa data, dan informasi kritibel, kata M Fadkurrozi.
Ditegaskan oleh Asisten III Fadkurrozi setalah mendapatkan sosialisasi ini, hendaknya dapat dilaksanakan di SKPD dan dapat menganggarkan anggaran dana untuk keperluan arsip diantaranya menambah sumber daya manusia harus diperhatikan, sehingga pengelolaan arsip dapat dukelola dengan baik dan selanjutnya untuk menambah sarana dan prasarana untuk menata arsip. Saya berharap kepada yang ditugaskan untuk mengatur penganggaran agar pengelolaan arsip dapat terlaksana sehingga dalam menuju STOK yang baru sudah teranggarkan, kata M Fadkurrozi.[klikFakta.com/031]