Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pungli, Sektor Pendidikan Tertinggi Kedua Setelah Penegak Hukum

ilustrasi pungli di sektor pendidikan

klikFakta.com, Jakarta – Sektor pendidikan ternyata menjadi lahan yang cukup “basah” untuk melakukan pungutan liar alias pungli. Itu seperti yang  tercatat oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Kuat dugaan maladministrasi dengan pemberian imbalan atau indikasi pungutan liar di sektor pendidikan tertinggi kedua setelah sektor penegakan hukum dengan persentase mencapai 45 persen pada 2016.

“Baru-baru ini di sektor pendidikan cukup tinggi, kita menerima sekitar dua laporan per hari. Di Bandung, beberapa kepala sekolah di sekolah favorit dipecat karena menerima imbalan,” kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dikutip dari kantor berita Antara.

Alamsyah mengatakan dugaan pemberian imbalan umumnya dilakukan orang tua murid pada musim penerimaan siswa baru yang ingin anaknya masuk ke sekolah favorit, terutama sekolah negeri.

Ombudsman setidaknya menerima dua laporan setiap harinya terkait pemberian imbalan kepada kepala sekolah, khususnya tingkat SMP dan SMA di seluruh provinsi Indonesia.

Berdasarkan klasifikasi sektor, Ombudsman mencatat dugaan maladministrasi tertinggi terjadi di sektor penegakan hukum, seperti pengadilan, kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yakni dengan persentase 51 persen.

Ombudsman menerima setidaknya 11 laporan per hari, umumnya terkait penundaan administrasi yang berlarut-larut.

“Masyarakat umumnya tidak tahu, gak jelas, semua persyaratan rasanya sudah dilengkapi tapi kok prosesnya ke saya ditunda-tunda. Rata-rata bilang indikasi (pungli), kalau yang eksplisit bilang sekitar 6,3 persen,” ujar Alamsyah.

Sektor tertinggi ketiga dugaan maladministrasi terjadi di sektor perhubungan dan infrastruktur sebanyak 14 persen dengan rata-rata lima laporan per hari. Aparat sipil negara umumnya tidak memberi pelayanan jika tidak ada “uang pelicin” untuk mempercepat pelayanan publik.

Ombudsman RI menyarankan agar pemerintah merancang institusi permanen, seperti membentuk inspektorat jenderal dengan melebur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjadi satu lembaga yang khusus memberantas pungli. [klikFakta.com/Ed/035]

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *