Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sejumlah Perusahaan di Kudus Belum Terapkan UMK 2023

Bidang usaha percetakan sebagai salah satu perusahaan di Kudus yang belum memberi upah pekerjanya sesuai UMK 2023 (Foto: Makintahu)

KlikFakta.com, KUDUS – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus masih menggaji pekerjanya di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Melansir dari Antara, Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Agus Juanto mengutarakan hasil pemantauan pada Selasa (14/3).

“Hasil pemantauan sejak 13 Februari hingga pekan awal pekan ketiga Maret 2023, menemukan lima perusahaan di Kota Kudus membayar upah di bawah UMK 2023 sebesar Rp 2.439.813,98,” kata Agus.

Adapun upah untuk pekerja di Kudus yang sudah bekerja lebih dari satu tahun adalah Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan UMK 2023 sesuai SK Gubernur Jateng sebesar Rp 2.439.813,98.

Agus mengatakan pihaknya dalam pemantauan melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Kedua badan ini sebagai perwakilan dari unsur pekerja.

Kebanyakan tempat usaha yang menggaji pekerjanya kurang dari UMK adalah usaha bidang kesehatan seperti rumah sakit skala kecil serta usaha percetakan.

Kepada usaha ini, Agus mengatakan pihaknya akan memberikan pembinaan. “Kalaupun belum mampy secara keuangan, harapannya selama tahun ini ada kenaikan dari upah pekerjanya,” katanya.

Sumber: Antara

Share: