KlikFakta.com – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menilai adanya pelanggaran HAM dalam kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA).
Melansir dari DetikNews, Komnas HAM mendapati adanya sejumlah hak yang dilanggar.
“Terdapat sejumlah hak asasi manusia atas gangguan ginjal progresif atifical dalam anak yang mencakup hak hidup, hak atas kesehatan, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak kesejahteraan, hak atas pekerjaan dan jaminan sosial, hak atas informasi, hak atas konsumen, pelanggaran bisnis dan HAM,” terang Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, Sabtu (11/3).
Pihaknya menilai pemerintah tidak efektif dalam proses identifikasi penyebab gagal ginjal akut.
“Pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus GGAPA di Indonesia,” katanya.
Ia melanjutkan, pemerintah lamban menginformasikan ke publik “dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir dan mencegah bertambahnya korban”.
Anis mengatakan, Komnas HAM menemukan adanya kesengajaan mengubah bahan baku tambahan obat yang tidak sesuai label dan peruntukkannya.
“Ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” katanya.
Secara engkap, ada 6 analisis fakta hasil kajian Komnas HAM, meliputi:
Pertama, korban mengalami keracunan toksin etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG) setelah mengonsumsi obat sirop.
Kedua, perusahaan sengaja mengubah bahan baku tambahan dari Propylane Glikol (PG) menjadi EG dan DEG untuk keuntungan lebih.
Ketiga, adanya kontruksi kejahatan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat untuk kepentingan bisnis.
Keempat, ada indikasi perusahaan abai melakukan kewajiban untuk menguhi bahan baku tambahan sebelum menjadi campuran bahan produksi obat.
Kelima, Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran hukum oleh industri farmasi yang mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen. Terutama konsumen anak.
Keenam, pelanggaran HAM karena praktik industri farmasi yang demikian tidak memenuhi prinsip bisnis dan HAM dalam pedoman PBB.