Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Pusat Cabut Aturan PCR untuk Perjalanan Domestik, ini Respon Pemkab Jepara

AVvXsEiFBqveXlX5J1z5L R7V8Amb zG RRM0BmFrdY6C9oCRTuqP ZVloZbquN XBjHml6t9p6dyGNpmzWQmswJV0hs89uEaOE2NQZrrdgy4mCT4v0K2 sJBkbHJ1sHt A7nzFACkpZhqYdV5RRLEavhUHN0afVTDarADaKgwDgo8sSd6h0osKIS17iORZd=s320

KlikFakta.com, Jepara – Bupati Jepara Dian Kristiandi merespon kebijakan pemerintah pusat yang akan mencabut syarat swab antigen dan PCR bagi penumpang kapal laut, darat dan udara.

Dian Kristiandi menyebutkan kebijakan tersebut tentu disambut baik oleh masyarakat, terutama yang sudah mendapat vaksinasi lengkap. 

Pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut dalam waktu dekat. Namun, dirinya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

” Kami tentu akan mengikuti aturan pemerintah pusat, namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknisnya jadi kami menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” kata Dian Kristiandi Selasa (8/3/22).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hingga domestik.

Luhut Binsar menjelaskan syarat perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut, Senin (7/3/22).

(FERDY)

Share: